Komisi III bahas optimalisasi tugas Kejaksaan Tinggi Jateng

DPR RI - Tim Kunjungan Kerja Komisi III DPR RI meminta penjelasan tentang pagu anggaran 2018, program prioritas, serta kebutuhan anggaran yang masih diperlukan dalam upaya optimalisasi tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Provinsi Jawa Tengah. Di sisi lain, Komisi III DPR RI juga mempertanyakan tentang jumlah perkara yang ada di Jawa Tengah dan berbagai permasalahan proses eksekusi.
“Komisi III meminta penjelasan mengenai implementasi reformasi internal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah yang berkaitan dengan efektifitas fungsi pengawasan internal Kejaksaan,” jelas Ketua Komisi III DPR RI Kahar Muzakir, usai melakukan pertemuan dengan pihak Kejaksaan Tinggi di Semarang, Jateng, Rabu (28/2).
Kahar mengatakan, untuk masalah anggaran yang berkaitan dengan sarana dan prasarana bagi aparat peradilan, hal tersebut akan disampaikannya kepada Mahkamah Agung agar dapat diperjuangkan demi kepentingan dunia peradilan.
“Terhadap usulan mengenai penambahan personil tenaga tata usaha di lingkungan Kejaksaan, kita juga akan bicarakan dengan instansi terkait,” komitmen politisi Partai Golkar itu.
Sementara itu dalam paparannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Sadiman menjelaskan, ada beberapa permasalahan yang dihadapi dalam proses eksekusi pidana umum (Pidum), yaitu di daerah hukum Kejaksaan Negeri Ambarawa, Sukoharjo, Karanganyar, belum terdapat Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Dan biaya eksekusi pun masih sangat minim, serta terdapat barang bukti yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, tetapi tidak diambil oleh pemiliknya.
“Adapun permasalahan yang dihadapi dalam penyelesaian perkara Perdata dan Tata Usaha Negara adalah penyelesaian tunggakan pembayaran uang pengganti tindak pidana korupsi berdasar UU Nomor 3 Tahun 1971, yang penanganannya telah dilimpahkan dari Bidang Tindak Pidana Khusus kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara,” papar Sadiman.
Terkait implementasi reformasi internal Kejati Jateng yang menyangkut efektifitas fungsi pengawasan internal Kejaksaan, Kajati menyatakan bahwa secara kelembagaan telah terwujud kepastian hukum, ketertiban hukum, keadilan, kebenaran berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma keagamaan, kesopanan dan kesusilaan.
“Dan secara individu, yakni terwujudnya pelaksanaan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggungjawab, serta menghindarkan diri dari sikap, perilaku dan tutur kata yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
01 Maret 2018 10:45 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
01 Maret 2018 10:45 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
01 Maret 2018 10:45 -
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman