Komisi III Apresiasi Pedoman Rehabilitasi untuk Napi Narkoba dari Kejagung
DPR RI - Tingginya jumlah napi pengguna narkoba kerap menuai perhatian dari banyak pihak. Hal ini karena dengan penuhnya kapasitas lapas di tanah air, para napi narkoba disarankan untuk menjalani rehabilitasi ketimbang dipenjara. Seruan ini kemudian disambut positif oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah mengeluarkan Pedoman Nomor 18 Tahun 2021 tentang penyelesaian penanganan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkoba melalui proses rehabilitasi dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) yang diberlakukan sejak 1 November 2021.
Pedoman itu akan menjadi acuan kepada para penuntut umum dalam penanganan kasus narkoba sehingga jaksa dapat mengoptimalkan opsi rehabilitas.
Berkaitan dengan penerbitan pedoman tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyampaikan dukungannya. Sahroni menyebut, hal ini memang tengah sangat dibutuhkan, mengingat overkapasitas lapas yang terjadi di banyak daerah di Indonesia.
“Saya menyambut baik keputusan ini karena memang kami di Komisi III juga sudah berkali-kali menyuarakan agar para napi narkoba lebih baik direhabilitasi saja. Masalahnya, lapas kita sudah sangat penuh, dan yang perlu dipenjara menurut saya cukup pengedar. Kalau pengguna baiknya direhab agar tidak kembali lagi ke narkoba. Jadi menurut saya, rehabilitasi melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba. pedoman ini sudah sangat kita tunggu-tunggu,” ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (8/11).
Lebih lanjut, Sahroni juga menyampaikan bahwa pedoman dari kejaksaan itu akan sangat membantu Kemenkumham dalam menekan permasalahan over capacity lapas yang selama ini belum kunjung selesai. Beliau juga optimis bahwa pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba untuk pulih dari kecanduannya.
“Pertama, tentunya pedoman ini akan berimplikasi positif pada penyelesaian masalah overcapacity di lapas kita. Di sisi lain, tentunya dengan direhab, para napi narkoba mendapatkan layanan baik fisik maupun mental yang dibutuhkan untuk lepas dari jeratan narkoba. Mereka juga akan didampingi oleh profesional. Ini tentunya lebih bermanfaat daripada menjebloskan mereka ke penjara yang sudah kepenuhan dan sulit diawasi,” demikian Sahroni.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
08 November 2021 11:42 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
08 November 2021 11:42 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
08 November 2021 11:42 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
08 November 2021 11:42 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
08 November 2021 11:42
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman