1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Ketua Komisi III nilai KPK dilanda konflik internal

Editor: Haris Kurniawan  04 September 2017 11:23
news/2017/09/04/143132/ketua-komisi-iii-nilai-kpk-dilanda-konflik-internal-1709045.jpg

DPR RI - Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengingatkan, konflik internal di dalam tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera diakhiri. Pasalnya, bisa mengganggu agenda pemberantasan korupsi dan rawan dibajak oleh kepentingan orang tertentu.

Hal itu disampaikannya setelah melihat adanya gap diantara penyidik senior tertentu bersama kelompoknya yang selama ini mendominasi dan power full di KPK dengan penyidik lainnya, terutama yang berasal dari Polri.

Kata dia, banyak kasus yang terhambat di KPK dan tidak sedikit orang yang sudah terlanjur ditersangkakan namun tidak juga di sidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan hingga tahunan, karena diduga minimnya alat bukti.

“Mengkonfirmasi pernyataan Prof Romli di hadapan sidang Pansus Hak Angket KPK beberapa waktu lalu, sedikitnya ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kelompok penyidik tertentu tersebut, tanpa bukti awal permulaan yang cukup. Kita juga berharap pimpinan KPK menyikapi dengan sangat serius apa yang dikemukakan oleh Presiden Kongres Advokat Indoensia (KAI), Indra Sahnun Lubis di Pansus Hak Angket KPK pekan lalu di DPR,” jelas Bambang.

Bambang mendesak Pimpinan KPK agar menjawab pertanyaan tentang benar tidaknya sejumlah oknum penyidik KPK pernah meminjam uang Rp 5 miliar untuk menjebak oknum pegawai Mahkamah Agung (MA) dalam operasi tangkap tangan (OTT). Selain itu, hingga kini keberadaan uang tersebut tidak jelas.

“Reputasi KPK akan benar-benar hancur jika OTT dimaksud tidak murni sebuah kasus, melainkan hasil jebakan. Lebih hancur lagi jika uang pinjaman yang akan dijadikan barang bukti itu ternyata tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Ia melanjutkan, kalau kasus tersebut tidak dilaporkan atau tidak diketahui ketua dan para wakil ketua KPK, masalah subordinasi di komisi tersebut sudah sangat akut.

“Sekali lagi, kalau kasus ini tidak dilaporkan atau tidak diketahui ketua dan para wakil ketua KPK, masalah subordinasi di komisi ini sudah sangat akut. Penyalahgunaan wewenang sudah sampai ke tahap sangat liar. Dan, ketika pimpinan tidak tahu apa-apa tentang kecenderungan ini, sama artinya kendali KPK tidak dalam genggaman ketua dan para wakil ketua, melainkan ada dalam genggaman ‘ketua bayangan’ atau meminjam istilah pengacara Jhonson Panjaitan disebut komisioner ke-6,” tegas politisi partai Golkar. (LOLITA SIANIPAR)

KOMENTAR ANDA