1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Ketua DPR RI tak sepakat pembagian kewenangan hakim

Editor: Ibnu Siena  25 Juni 2017 13:09
news/2017/06/24/135057/ketua-dpr-ri-tak-sepakat-pembagian-kewenangan-hakim-170624v.jpg

DPR RI - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Setya Novanto menyatakan, ketidaksepakatannya pada wacana pembagian kewenangan hakim dengan Komisi Yudisial (KY) karena dinilai bertentangan dengan kebijakan sistem peradilan satu atap.

"Apalagi jabatan hakim akan dilakukan pembaruan, diarahkan baik manajemen, profesionalisme, dan lainnya, sehingga kewenangan hakim akan benar-benar memiliki independensi," kata Setya Novanto di Gedung Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/6), seperti dikutip dari Antara.

Menurut Novanto, dalam RUU Jabatan Hakim yang dibahas di Komisi III DPR RI, ada tiga isu krusial yakni soal usia hakim, periodesasi hakim, maupun soal kewenangan.

Novanto juga membandingkan dengan hakim di Amerika Serikat. Dia mengatakan, di negara maju seperti Amerika Serikat usianya tidak terbatas, meski sudah 70 tahun jika masih sehat dan dapat menjalankan tugas dengan baik, tetap bertugas.

"Di Indonesia, hakim yang ada dipertahankan. Jika hakim masih mampu menjalankan tugasnya dengan baik akan dipertahankan. Kalau memang sudah tidak mampu, akan dipensiunkan," ujarnya.

Kemudian mengenai periodesasi, yang menurut Novanto, hakim tidak perlu setiap lima tahun, sehingga selanjutnya tidak perlu lagi dilakukan uji kelayakan dan kepatutan sebagai hakim, karena hal itu akan mengganggu independensi hakim itu sendiri.

"Independensi hakim akan hilang jika diuji setiap lima tahun," katanya.

Ketiga, soal pembagian kewenangan. Menurut Novanto, pembagian kewenangan hakim dengan KY tidak boleh dilakukan, karena bertentangan dengan sistem peradilan satu atap.

Wacana soal pembagian kewenangan hakim dengan KY ini, menurut Novanto, akan dikoordinasikan dengan Komisi III yang membahas RUU Jabatan Hakim.

KOMENTAR ANDA