Ketua DPR Minta Peserta Pilkada Tidak Mobilisasi Massa Saat Kampanye
DPR RI - Ketua DPR Puan Maharani meminta semua peserta dan penyelenggara Pilkada 2020 untuk mematuhi protokol kesehatan di semua tahapan guna mencegah penyebaran Covid-19. Menurut Puan, aturan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020 harus ditegakkan demi mensukseskan pilkada serentak tersebut.
“Jangan sampai masih memobilisasi dan membuat masyarakat berkerumun. Disipin protokol kesehatan selain karena aturan juga harus karena kesadaran,” ujar Puan dalam siaran persnya, Selasa (30/9).
Puan kembali menegaskan bahwa semua calon kepala dan wakil kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada 2020 harus lebih kreatif dan inovatif menyampaikan visi dan misinya pada masa kampanye di masa pandemi Covid-19. Dia mendorong penyampaian visi dan misi dilakukan secara virtual dan tidak mengadakan kegiatan yang mengundang orang berkerumun.
“Peserta dan penyelenggara Pilkada tentu harus patuh menjalankan PKPU terkait Pilkada. Pasangan calon harus kampanye secara kreatif, inovatif, melalui virtual, hindari kerumunan massal,” ungkap politisi PDI-Perjuangan itu.
Sesuai ketentuan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, kampanye tatap muka pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, dan dialog harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.
Jika ada yang melanggar, kata Puan, maka penegakkan hukum harus dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Sanksinya sudah diatur melalui PKPU terbaru. Disiplin dalam pilkada sangat penting untuk keberhasilan Pilkada 2020,” ujar legislator dapil Jawa Tengah V tersebut.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
30 September 2020 19:39 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
30 September 2020 19:39 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
30 September 2020 19:39 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
30 September 2020 19:39 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
30 September 2020 19:39
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman