Ketua DPR Minta BPOM Aktif Sidak Produk Makanan & Minuman di Pasaran
DPR RI - Ketua DPR Bambang Soesatyo mendorong Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) dan Dinas Kesehatan Daerah untuk terus melakukan pengawasan terhadap produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran maupun di toko atau swalayan dengan melakukan inspeksi mendadak (sidak). Hal ini lantaran banyaknya kasus makanan dan minuman yang tidak aman dan berbahaya di pasaran yang berdampak pada kesehatan masyarakat, seperti banyaknya kasus keracunan dan diare.
"Mendorong BPOM meminta para pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi pangan melalui Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) untuk dapat memperhatikan aspek keamanan pangan dengan memenuhi seluruh standar dan ketentuan keamanan pangan (Food Safety), sesuai dengan Undang-Undang No 7 tahun 1996 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah No 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan," ujar Bambang Soesatyo, Senin (1/7).
Bamsoet juga mendorong GAPMMI bekerja sama dengan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal (BPJPH) Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan pemeriksaan dan sertifikasi halal seluruh produk makanan dan minuman yang beredar di pasaran. Politisi Partai Golkar ini juga mendorong BPOM meminta kepada para pelaku usaha produk pangan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala produk-produk makanan dan minuman yang dijual, guna menyortir produk yang sudah tidak layak konsumsi, serta agar menyertakan komposisi pada setiap produk makanan dan minuman yang dijual sebagai upaya menjamin keamanan pangan bagi masyarakat.
"Mendorong Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) untuk meningkatkan pengawasan terhadap makanan ataupun minuman yang masuk atau dibawa dari luar negeri, serta menyita bahan pangan yang masuk tanpa surat izin," terangnya.
Selain itu, Bamsoet juga meminta BPOM dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan bekerja sama dengan Kepolisian. Hal ini untuk menindak tegas pengusaha makanan dan minuman yang masih menjual produk tidak layak konsumsi, khususnya perusahaan ekspor dan impor, sesuai dengan hukum positif yang berlaku.
"Mengimbau kepada masyarakat untuk teliti dan cermat dalam membeli makanan berkemasan dengan memperhatikan kondisi makanan, tanggal kedaluwarsa, dan izin peredaran makanan tersebut serta melaporkan kepada BPOM jika mendapati bahan pangan berbahaya beredar di pasaran," pungkasnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
01 Juli 2019 17:18 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
01 Juli 2019 17:18 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
01 Juli 2019 17:18
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman