Ketua DPR Bambang Soesatyo jamin UU MD3 tidak berikan efek negatif pada masyarakat
DPR RI - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memberikan jaminan penuh tidak akan ada masyarakat apalagi wartawan yang menjadi korban atas UU MD3 yang resmi berlaku hari ini. Bamsoet juga mengapresiasi sikap Presiden Joko Widodo yang tidak mengeluarkan Perpres terkait UU MD3.
"Saya jamin berlakunya UU MD3 tidak memberikan efek negatif terhadap masyarakat. Jangan sampai ada kesalahpahaman bahwa UU MD3 akan mematikan kritik masyarakat terhadap DPR. Saya pastikan siapapun yang mengkritik DPR tidak akan ada yang dikriminalisasi atau dibawa ke ranah hukum," kata Bamsoet di Jakarta, Kamis (15/3).
Bamsoet yakin masyarakat sudah sangat cerdas dalam menyampaikan pendapat, sehingga mampu membedakan antara kritik dan ujaran kebencian. Bamsoet juga meminta masyarakat tetap waspada agar tidak menjadi korban penyebaran berita hoax.
Bamsoet juga meminta jangan ada lagi pihak-pihak yang memprovokasi dan mengadu domba sesama anak bangsa. Mengadu domba antara DPR dan rakyatnya dengan mengatakan seolah-olah DPR mematikan demokrasi dan anti kritik.
"DPR menjadi hebat karena diawasi oleh rakyat. Kritik justru sangat diharapkan karena itulah vitamin bagi DPR. Yang tidak boleh adalah menyebarkan ujaran kebencian dan fitnah. Kita tentu tidak ingin bangsa ini asyik bergumul saling membenci dan memfitnah satu sama lain," ujar Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, sekalipun Presiden Jokowi akhirnya tidak menandatangani UU MD3, namun UU MD3 tetap sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945.
"Pasal 20 ayat 5 UUD 1945 menyebutkan jika RUU yang telah disetujui DPR dan pemerintah tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak RUU tersebut disetujui, maka RUU tersebut sah menjadi Undang-Undang dan wajib diundangkan," papar Bamsoet.
Politisi Partai Golkar ini juga mempersilakan masyarakat yang tidak setuju dengan berlakunya UU MD3 melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sistem ketatanegaraan Indonesia telah memberikan ruang bagi siapapun yang ingin melakukan gugatan karena tidak setuju atas aturan hukum yang sudah ditetapkan.
"Judicial review adalah langkah yang sangat konstitusional. Daripada melakukan demonstrasi maupun menyebarkan fitnah, lebih baik yang tidak setuju bisa melakukan judicial review ke MK. Apapun nantinya putusan MK, DPR siap melaksanakannya. DPR adalah petugas rakyat. Kita taat hukum dan taat azas," jelas Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini mengajak masyarakat tetap aktif mengawasi DPR. Berbagai kritik, saran, dan masukan dari masyarakat sangat diperlukan agar DPR senantiasa bisa meningkatkan kinerjanya.
"Para anggota DPR lahir dari rahim perjuangan reformasi. Begitupun dengan pemegang kekuasaan di tingkat eksekutif. Karena itu, sangat tidak mungkin UU MD3 yang dihasilkan oleh DPR dan pemerintah malah mengkhianati cita-cita luhur menegakkan demokrasi yang beradab dan berkeadilan," pungkas Bamsoet.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
15 Maret 2018 11:22 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
15 Maret 2018 11:22 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
15 Maret 2018 11:22
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman