Ketua DPR Akui RKUHP Masih Banyak Kelemahan
DPR RI - Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengakui RUU KUHP (RKUHP) masih memiliki banyak kelemahan. Hal ini ia katakan saat rapat konsultasi bersama Presiden Joko Widodo atau Jokowi membahas RKUHP di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9).
"Akan tetapi tentu sebagai naskah UU yang fundamental dan kompleks. Selayaknya sebagai legislasi RUU KUHP mungkin juga mengandung berbagai kelemahan," katanya.
Kendati demikian, dia menegaskan, banyak hal yang bisa dilakukan untuk mengatasi atau menguji kelemahan dalam pasal RKUHP. Salah satunya melalui proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Karena kesadaran kita semua bahwa kesempurnaan hanya milik Allah dan kelemahan yang kami lakukan dalam menyusun RUU KUHP hanya bisa diselesaikan melalui berbagai pintu, di antaranya melalui MK," ungkapnya.
Politikus Partai Golkar ini kembali mengingatkan alasan pembuatan RKUHP. Diantaranya untuk penyederhanaan undang-undang.
"Kami hanya ingin menjawab keinginan Pak Presiden bahwa undang-undang seharusnya simpel. Untuk itu, RKUHP ini adalah jawabannya sebagai buku induk UU Hukum Pidana maka nanti akan ada beberapa UU yang bisa kita hapuskan, semua menginduk pada KUHP. Sehingga ke depan UU kita lebih simpel dan cepat dalam pengambilan keputusan," jelasnya.
"Kita susun ini, tujuh presiden tidak selesai, 19 Menteri Hukum dan HAM tidak selesai, dan ini kita di ujung apakah kita selesaikan," tandas Bamsoet.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
23 September 2019 15:16 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
23 September 2019 15:16 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
23 September 2019 15:16 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
23 September 2019 15:16 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
23 September 2019 15:16
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman