Kemnaker dan Kemlu Diminta Sosialisasikan SE Pembatasan Mudik
DPR RI - Sebanyak 23 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang dipulangkan ke Indonesia melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang dari Malaysia terinfeksi positif Covid-19. Klaster TKI tersebut menyebabkan kasus Covid di Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melonjak pada akhir pekan lalu.
Terkait hal tersebut Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) yang tersebar di seluruh belahan dunia serta perusahaan penyalur tenaga kerja untuk menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021.
Surat Edaran tersebut merupakan upaya membatasi kegiatan mudik lebaran bagi pekerja migran Indonesia (PMI) guna mencegah dan memutus penularan virus yang dibawa oleh PMI. “Dan kami juga mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan pemerintah daerah khususnya yang berlokasi di daerah perbatasan keluar masuk Indonesia," terang Azis dalam keterangan persnya, Senin (19/4).
Ia menyatakan, ini untuk memperketat pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kesehatan Covid-19 terhadap WNI yang datang dari luar negeri maupun warga negara asing (WNA) yang akan masuk ke Indonesia. Selain itu, tambah Azis, cara ini juga untuk memastikan seluruh WNI dan WNA yang masuk ke Indonesia tidak membawa dan menyebarkan virus Covid-19.
"Mengimbau kepada seluruh PMI untuk tidak pulang ke Indonesia dalam rangka merayakan Lebaran demi kebaikan diri dan keluarga di Tanah Air, hal tersebut semata-mata untuk mencegah penularan virus Corona yang mungkin dibawa oleh PMI dari negara perantauan," tegas politisi Partai Golkar itu.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
19 April 2021 19:27 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
19 April 2021 19:27 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
19 April 2021 19:27
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman