1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Kemenlu Diminta Bahas Dugaan Pelanggaran HAM soal ABK yang Dilarung ke Laut

Editor: Haris Kurniawan  08 Mei 2020 10:04
news/2020/05/08/167977/kemenlu-diminta-bahas-dugaan-pelanggaran-ham-soal-abk-yang-dilarung-ke-laut-200508c.jpg Gedung DPR

DPR RI - Anggota Komisi I DPR Charles Honoris meminta Kemenlu membahas dugaan pelanggaran HAM kepada anak buah kapal asal Indonesia di atas kapal berbendera China, Long Xing bersama Duta Besar China. Dia mengingatkan agar pemanggilan Dubes itu tidak hanya diplomatik semata.

"Klarifikasi tersebut hendaknya tidak menjadi prosedural diplomatik semata, melainkan harus masuk sampai ke jantung persoalan. Yaitu adanya dugaan kuat pelanggaran hak-hak pekerja dan pelanggaran HAM di atas kapal berbendera China tersebut, sebagaimana diungkap ABK WNI lain yang mengalami eksploitasi bahkan mengarah ke perbudakan," kata Charles dalam keterangannya, Jumat (8/5).

Selain itu, dia meminta Pemerintah RI harus mendesak pemerintah China untuk menerapkan standar perlindungan pekerja dan perlindungan HAM sesuai standar universal. Pemerintah China diminta menjatuhkan hukuman kepada perusahaan pemilik kapal jika terbukti terjadi perbudakan.

"Selain itu pemerintah China harus mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi hukum pada perusahaan pemilik kapal tersebut, dan memberantas praktik-praktik serupa lainnya," ungkap Wakil Ketua BKSAP DPR RI ini.

Charles mengungkapkan pemerintah bisa memanfaatkan anggota dewan HAM PBB untuk mengangkat kasus pelanggaran HAM ini ke forum multilateral. Baik di Dewan HAM PBB maupun di Organisasi Buruh Internasional (ILO).

"Posisi RI yang saat ini duduk sebagai anggota Dewan HAM PBB dan anggota 'Governing Body' di ILO perlu dimanfaatkan untuk mendorong penegakan HAM secara progesif serta penghapusan segala macam bentuk perbudakan, yang menjadi musuh kemanusiaan," tegas dia.

Politikus PDIP melakukan moratorium pengiriman buruh migran Indonesia ke negara-negara yang tidak menghormati HAM dan tidak menerapkan regulasi yang melindungi hak-hak para pekerja.

"Hal ini demi memastikan perlindungan terhadap WNI (di luar negeri), yang menjadi amanat konstitusi," tandas dia.

KOMENTAR ANDA