1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Kemenkes diminta turun tangan soal kasus penahanan pasien di Garut

Editor: Haris Kurniawan  29 September 2017 16:48
news/2017/09/29/145756/kemenkes-diminta-turun-tangan-soal-kasus-penahanan-pasien-di-garut-170929j.jpg

DPR RI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diminta untuk segera turun tangan dan melakukan pemeriksaan atas kejadian penahanan pasien akibat tidak mampu membayar di salah satu rumah sakit di kabupaten Garut, Jabar.

Wakil Ketua Komisi XI DPR Saleh Daulay mengatakan, kejadian ini sekali lagi membuktikan bahwa pelayanan medis yang dilakukan oleh rumah sakit masih banyak yang berorientasi bisnis daripada panggilan kemanusiaan. Dalam satu bulan terakhir ini, ada tiga kejadian yang hampir sama yaitu Kalideres-Jakarta, Lampung, dan terakhir di Garut.

"Saya khawatir, masih banyak kejadian yang sama di luar sana. Mungkin ketiga kasus ini yang sempat terpublikasi," katanya, Jumat (29/9).

Dirinya menyayangkan, komersialisasi pelayanan kesehatan masih saja terjadi di tengah upaya serius pemerintah membangun sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Puluhan triliun dana APBN setiap tahun telah digelontarkan oleh pemerintah untuk menghindari masalah seperti ini. Anggaran sebesar itu tentu akan terasa sia-sia jika pelayanan kesehatan yang diberikan belum berkeadilan.

Khusus kasus ini, dirinya menilai akar masalahnya terdapat pada sistem pendataan kepesertaan BPJS-KIS yang tidak benar. Akibatnya, keluarga tidak mampu seperti Ibu Iyet Rahmawati ini tidak terdaftar sebagai penerima. Padahal, kepesertaan BPJS-KIS saat ini sudah mencapai 92,4 juta orang.

"Kalau betul soal pendataan, maka yang bertanggung jawab adalah kementerian sosial. Sebab, kementerian sosial diamanatkan untuk mendata dan melakukan verifikasi dan validasi data kemiskinan di Indonesia. Hasil pendataan itulah kemudian yang dipakai oleh kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk melaksanakan program JKN," katanya.

Berkaitan dengan carut-marutnya pendataan tersebut, pemerintah diminta segera melakukan langkah-langkah antisipasi. Kementerian kesehatan perlu mengambil tindakan diskresi untuk mengatasi persoalan pendataan ini. Dengan begitu, kementerian kesehatan bersama BPJS kesehatan dapat memperbaiki data kepesertaan PBI secara langsung. Perbaikan itu selanjutnya akan dikoordinasikan dan dikonsolidasikan dengan kementerian sosial RI.

Selain itu, kejadian ini juga sekaligus membuktikan bahwa perluasan kepesertaan BPJS-KIS sangat mendesak. Permintaan komisi IX DPR RI agar kepesertaan BPJS-KIS ditambah sebagaimana yang ditargetkan pemerintah tentu sangat beralasan. Jika tidak ada penambahan pada tahun 2018 nanti, keluarga Ibu Iyet Rahmawati dan keluarga kurang mampu lainnya belum tentu bisa mendapatkan kartu BPJS-KIS gratis tersebut.

"Saya kira, presiden telah menyimak peristiwa-peristiwa yang terjadi belakangan ini. Mudah-mudahan ada evaluasi yang segera dilakukan. Dengan begitu, masyarakat banyak yang bisa ditolong," katanya.

Politikus PAN ini mengakhiri, meskipun ada persoalan terkait pendataan BPJS-KIS, namun kasus penahanan pasien seperti ini harus tetap diusut tuntas. Sebagaimana yang dilakukan kepada dua kasus sebelumnya, Kemenkes juga diminta untuk segera melakukan investigasi. Jika terbukti ada pihak yang bersalah, kementerian kesehatan dituntut untuk juga menjatuhkan sanksi sebagaimana diatur dalam aturan perundang-undangan.

KOMENTAR ANDA