Kedudukan Penyedia Travel Umrah Harus Jelas dalam UU PIHU
DPR RI - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) berencana akan meneken nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Arab Saudi terkait dilibatkannya dua perusahaan digital asal Indonesia, yaitu Traveloka dan Tokopedia, sebagai penyedia travel umrah.
Menurut Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sodik Mudjahid kedua perusahaan itu kedudukannya tidak jelas dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tetang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU) dan sangat berpotensi melanggar UU tersebut.
Demikian diungkapkan Sodik saat menerima audiensi dari Permusyawaratan Antarsyarikat Travel Umrah dan Haji Indonesia (PATUHI) dan Forum Komunikasi Silaturahmi Penyelenggaraan Travel Umrah Haji di Ruang Rapat Komisi VIII Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7/2019). Kepada Komisi VIII DPR RI, kedua asosiasi ini menyampaikan keberatan atas rencana pemerintah tersebut.
"Jika itu yang terjadi, maka akan melanggar undang-undang karena biro perjalanan harus mendapat izin dari Kemenag (Kementerian Agama), dan juga bisa melanggar undang-undang persaingan usaha, karena tanpa ada dasarnya hanya melibatkan dua perusahan itu," ungkap politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Ia juga menyayangkan tidak adanya bentuk audiensi dari pihak Kementerian Agama terkait kerjasama dengan kedua perusahaan tersebut.
"Menag tidak memberikan comment atau langkah akomodasi kepada para PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah). Yang lebih kami sesalkan lagi, pendapat Menag yang mengatakan bahwa umrah jangan dimonopoli oleh PPIU. Padahal PPIU sudah dijamin oleh undang-undang," tambah Sodik.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menekankan komitmen parlemen sudah jelas dengan mencantumkan di UU PIHU bahwa penyelenggara umrah harus dilakukan oleh PPIU, institusi yang terdaftar di Kemenag.
"Secara tegas kami memiliki komitmen yang kuat agar penyelenggaraan ibadah umrah itu dilakukan oleh PPIU, termasuk travel-travel yang dikelola oleh kedua asosiasi dalam audiensi hari ini," ujarnya.
Namun, Ace mengingatkan bahwa perkembangan ekonomi digital sudah menjadi bagian dari perkembangan perekonomian dunia.
"Kita tidak bisa menutup mata, kita tahu bahwa unicorn itu bagian dari sebuah ekosistem ekonomi digital. Dan mereka ini bukan PPIU, tetapi hanya menjadi penyedia platform, yang memudahkan hubungan antara konsumen dengan penyedia layanan," imbuhnya.
Untuk menindaklanjuti hal ini, Komisi VIII DPR RI akan mengundang Menkominfo dan Menteri Agama setelah masa reses.
"Perlu dipertimbangkan mekanisme yang lebih komprehensif supaya tidak terjadi miskomunikasi antara kita dan pihak Kominfo, ini kan baru MoU dan masih perlu ada regulasi teknis dibawahnya. Kami berkomitmen bahwa tidak mungkin kami melanggar undang-undang yang kami buat sendiri," pungkas legislator dapil Banten I ini.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
18 Juli 2019 15:14 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
18 Juli 2019 15:14 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
18 Juli 2019 15:14
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman