1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Kayu Papua Dianggap Ilegal, Komisi IV Akan Panggil Ditjen Gakkum

Editor: Rizlia Khairun Nisa  20 Februari 2019 11:51
news/2019/02/21/165046/kayu-papua-dianggap-ilegal-komisi-iv-akan-panggil-ditjen-gakkum-190221b.jpg

DPR RI - Anggota Komisi VI DPR RI Sulaeman Hamzah menegaskan akan memanggil Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait masalah kayu dari Papua yang dianggap ilegal, tapi masyarakat adat beranggapan berbeda. Kayu tersebut bisa keluar dari Papua dengan dokumen yang ada, tapi ketika sampai di Teluk Lamong dan Tanjung Perak dianggap ilegal.

"Setelah pertemuan ini kami akan mengundang Kementerian LHK dan Ditjen Gakkum yang bertanggung jawab untuk ini. Sehingga kita bisa sesegera mungkin menyelesaikan persoalannya," tandas Sulaeman usai rapat menyerap aspirasi masyarakat adat penggiat kayu di PT Mansinam Global Mandiri, di Sentani, Jayapura, Papua, baru-baru ini. Pertemuan ini termasuk dalam rangkaian Kunjungan Kerja Reses Komisi IV DPR RI ke Papua.

Masyarakat adat mengeluhkan kesimpang-siuran status kayu, karena penyitaan kayu tersebut merugikan masyarakat, uang hasil penjualan tidak bisa diterima. Ditjen Gakkum KLHK telah mengamankan 199 kontainer kayu di Pelabuhan Peti Kemas Teluk Lamong dan Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Perak dengan kisaran nilai sebesar Rp 104,63 miliar.

"Dari pertemuan ini saya memahami benar kesulitan masyarakat untuk memasarkan hasilnya. Saya tahu betul apa yang mereka butuhkan sebagai legal aspek untuk mengelola hutan adatnya sendiri," tandas legislator Partai NasDem ini.

Dalam kesempatan itu, masyarakat adat dan pelaku usaha lokal mempertanyakan, kayu bisa keluar dari Papua tentu harus dengan kelengkapan dokumen, tapi kenapa ketika sampai di Teluk Lamong dan Tanjung Perak dianggap ilegal.

"Patut dicurigai kalau dokumen itu tidak sempurna atau bagaimana. Seluruh dokumen itu akan ditelusuri, mulai dari sumber kayu sampai ke industri kemudian sampai ke pengiriman ke pasar," ungkap Sulaeman.

Ia juga mengharapkan diberikan kelengkapan dokumen yang sudah disiapkan oleh perusahaan pengelola kayu dari masyarakat adat. Menurutnya dokumen tersebut seharusnya bisa diterima sebagai dasar argumentasi untuk mempertanyakan Ditjen Gakkum.

"Semestinya selengkap mungkin kami bisa bawa, sehingga tidak harus lama menunggu," ujarnya.

Dalam pertemuan itu Sulaeman merasa kecewa dengan ketidakhadiran Dinas Kehutanan Provinsi Papua. Karena persoalan tersebut menyangkut dengan kewenangannya, sehingga bisa menceritakan apa yang sebenarnya terjadi. Ke depan dia akan mengawal permasalahan ini, dan akan memberikan kejelasan.

"Saya mewakili masyarakat tentunya, akan mengawal persoalan ini, dan saya janji akan beri informasi secepatnya kalau ada perkembangan baru," komitmen legislator dapil Papua itu.

KOMENTAR ANDA