Kapolri Diminta Siapkan Pedoman Sebelum Penyelesaian Revisi UU ITE
Kapolri Jenderal Listyo Sigit
DPR RI - Kapolri Jenderal Listyo Sigit disarankan untuk menyiapkan pedoman dalam pelaksanaan penegakan hukum sebelum UU ITE selesai direvisi. Hal itu menyusul rencana pemerintah yang akan merevisi UU Nomor 11 Tahun 2008 tersebut.
Pedoman ini, bertujuan agar seluruh anggota kepolisian tidak memiliki penafsiran sendiri dalam pelaksanaan undang-undang tersebut nantinya. Kapolri juga perlu meningkatkan pengawasan, sehingga agar implementasi dari pedoman UU ITE tersebut tetap berjalan dengan konsisten akuntabel dan berkeadilan.
“Polisi harus lebih selektif dalam penerapan UU ITE untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal karet UU tersebut. Jangan sampai, orang melakukan kritik yang konstruktif itu justru jadi boomerang kriminalisasi terhadap dirinya sendiri,” kata Anggota Komisi III DPR RI Rudy Mas’ud, Rabu (17/2).
Diketahui, rencana revisi UU ITE tersebut seperti yang disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam acara pengarahan kepada pimpinan TNI/Polri, Senin (15/2).
Presiden Jokowi menyatakan secara tegas bahwa UU ITE harus memberikan rasa keadilan. Jika tidak, maka presiden meminta DPR bersama pemerintah perlu melakukan revisi UU tersebut dikarenakan banyak “pasal-pasal karet” yang selama ini dianggap tidak fair.
“Kita sepakat atas sinyal dari Presiden Jokowi, bahwa UU ITE perlu direvisi. DPR menyambut baik hal itu, dan semangatnya adalah implementasi UU tersebut yang mengedepankan prinsip keadilan,” papar Harum. Politisi Partai Golkar ini menyebutkan, adanya sejumlah pasal-pasal di dalam UU ITE yang multitafsir sehingga dalam penerapannya dianggap sebagai pasal karet.
Lebih lanjut, Anggota Dewan dari Kalimantan Timur tersebut menyebutkan, pasal-pasal karet itu perlu direvisi dikarenakan kerap menjadi “tameng” oleh pihak-pihak tertentu untuk kriminalisasi seseorang.
“Banyak kasus, orang saling melaporkan hanya karena pernyataan di media sosial. Revisi UU ITE penting untuk menghapus pasal karet yang penafsirannya bisa macam-macam dan gampang diinterpretasikan sepihak,” jelasnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
17 Februari 2021 17:15 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
17 Februari 2021 17:15 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
17 Februari 2021 17:15 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
17 Februari 2021 17:15 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
17 Februari 2021 17:15
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman