1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Ini Sikap Ketua DPR Terkait Musibah Banjir di Berbagai Daerah di Indonesia

Editor: Anwar Khumaini  18 Maret 2019 17:03
news/2019/03/18/165324/ini-sikap-ketua-dpr-terkait-musibah-banjir-di-berbagai-daerah-di-indonesia-190318t.jpg Ketua DPR Bambang Soesatyo

DPR RI - Terkait dengan banjir bandang yang terjadi di Sentani, Jayapura, Papua (16/3) mengakibatkan 73 orang meninggal dunia, sekitar 150 rumah terendam di Perumahan Bank Tabungan Negara (TBN) Bintang Timur Sentani dan rumah rusak terdampak banjir di BTN Doyo Baru, yang disebabkan oleh intensitas hujan yang tinggi dan rusaknya ekosistem di Pegunungan Cycloops, serta banjir dan tanah longsor yang terjadi di Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Bantul, Yogyakarta (17/3) yang mengakibatkan dua orang di Imogiri meninggal dunia karena terdampak longsor, Ketua DPR:

a. Menyampaikan belasungkawa terhadap keluarga korban yang ditinggalkan dan menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas sejumlah peristiwa bencana alam yang terjadi tersebut;

b. Mendorong Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP/Basarnas), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), bersama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Keploisian (Tim SAR Gabungan) untuk terus melakukan pencarian dan evakuasi korban banjir bandang di Sentani, Jayapura, Papua, terhadap korban yang masih belum ditemukan;

c. Mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk memberikan solusi transportasi bagi masyarakat dan petugas untuk akses menuju ke lokasi longsor dan bantuan alat berat kepada BNPB untuk membuka akses yang masih tertutup dan membantu evakuasi korban di Sentani, Jayapura, Papua, mengingat akses menuju lokasi banjir terputus akibat banjir bandang;

d. Mendorong Kementerian PUPR bersama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk melakukan pembangunan inprastruktur ang rusak dan memberikan bantuan perbaikan kembali rumah-rumah warga terdampak bencana yang mengalami kerusakan ataupun hanyut, serta mempersiapkan tempat pengungsian bagi warga terdampak banjir bandang, banjir, dan longsor;

e. Mendorong Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) untuk memberikan imbauan kepada masyarakat di Sentani, Jayapura, Papua untuk waspada terhadap kemungkinan terjadinya banjir bandang susulan, karena musim hujan masih akan terjadi, serta mengimbau masyarakat setempat untuk mengungsi ke tempat yang lebih aman yang telah disiapkan oleh pemerintah;

f. Mendorong Kepolisian bersama masyarakat untuk meningkatkan keamanan pada wilayah terdampak bencana guna menghindari adanya oknum-oknum yang memanfaatkan kondisi rumah yang kosong;

g. Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan BMKG untuk berkoordinasi terkait basis informasi yang digunakan oleh BMKG dalam menyebarkan informasi peringatan sistem pendeteksi dini (early warning system) kepada masyarakat yang berada di wilayah berpotensi bencana selain melalui media cetak, siber, dan siaran, juga dapat melalui SMS broadcast;

h. Mendorong Pemerintah Pusat, BNPB melalui BPBD, dan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk segera memulai sosialisasi simulasi jika terjadi banjir, longsor, maupun gempa, secara rutin, baik di sekolah, perguruan tinggi, perkantoran, rumah sakit, hotel, dan di gedung-gedung publik, sebagai bentuk mitigasi bencana, sehingga seluruh masyarakat lebih siap dan lebih paham dalam menghadapi bencana, serta lebih terampil dan cekatan dalam melindungi ataupun menyelamatkan dirinya saat terjadi bencana;

i. Mendorong Pemerintah untuk segera melengkapi dan memperbaiki peralatan early warning system (EWS) untuk mencegah jatuhnya korban jiwa apabila terjadi kembali bencana alam seperti longsor, banjir, gempa bumi, maupun tsunami, mengingat waktu peringatan dini merupakan aspek yang paling penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat sehingga dapat meminimalisir terjadinya korban jiwa dan materi;

j. Mendorong Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk memberikan dukungan anggaran kepada BMKG, dan BNPB, BPBD dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), dalam penyusunan anggaran, guna memperkuat mitigasi bencana di Indonesia;

k. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan perbaikan lahan melalui reboisasi terhadap hutan yang rusak dan daerah yang dilewati oleh sungai, untuk mengembalikan kondisi hutan dan lahan sehingga ke depannya mampu mencegah terjadi banjir dan tanah longsor;

l. Mendorong BNPP, BNPB, dan BPBD untuk meningkatkan kewaspadaan selama musim hujan, yang dapat berpotensi menimbulkan bencana banjir bandang, longsor, dan banjir.

2. Terkait musibah gempa bumi tektonik yang kembali terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), (17/3) dengan kekuatan 5,8 dan 5,2 SR yang menyebabkan terjadinya longsor di Air Terjun Tiu Kelep, mengakibatkan dua orang meninggal, 44 orang luka-luka, serta 32 unit rumah roboh dan 499 unit rumah mengalami rusak ringan hingga sedang, Ketua DPR:

a. Menyampaikan belasungkawa dan rasa keprihatinan yang mendalam atas musibah yang terjadi, terutama bagi korban yang meninggal dunia dan korban luka-luka lainnya;

b. Mendorong Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) bersinergi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Pemerintah Daerah (Pemda) setempat untuk terus melakukan pencarian dan evakuasi korban yang belum ditemukan, juga memberikan bantuan kesehatan, pangan, pakaian, dan kebutuhan lainnya, serta memperhitungkan kerugian yang ditimbulkan akibat gempa;

c. Mendorong Kemensos berkoordinasi dengan Pemda (Pemerintah Provinsi NTB) melalui taruna siaga bencana (tagana) untuk dapat memobilisasi pemberian bantuan kemanusiaan agar kebutuhan masyarakat Lombok yang terdampak gempa dapat disalurkan tepat sasaran dan disesuaikan dengan kondisi yang ada;

d. Mendorong Kepolisian RI untuk tetap siaga dalam menjaga ketertiban dan keamanan terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan situasi di Lombok, agar dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat yang terdampak musibah;

e. Mendorong Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) melalui Ditjen Cipta Karya dan Balitbang PUPR untuk memastikan kebutuhan air bersih dan sanitasi para pengungsi, serta melakukan pendataan ulang terhadap ratusan rumah masyarakat yang mengalami kerusakan akibat gempa agar dapat dilakukan pembangunan kembali;

f. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk siap siaga dalam menyediakan obat-obatan dan tenaga kesehatan guna mengantisipasi berbagai penyakit yang timbul dan dialami oleh para pengungsi gempa, serta bersama Kemensos  dan memulihkan kembali mental dan psikis korban terdampak melalui klinik trauma healing pasca bencana;

g. Mendorong BMKG untuk terus menyampaikan informasi terkini yang berkaitan dengan situasi dan kondisi cuaca yang terjadi;

h. Mengimbau masyarakat yang berada di daerah Lombok Timur dan sekitarnya untuk selalu waspada dan memperhatikan informasi dari BMKG dalam rangka menghadapi gempa susulan agar masyarakat tetap siaga terhadap kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi.

3. Terkait kasus-kasus pembalakan liar yang terjadi selama bertahun-tahun, terutama di wilayah Sumatra, dan pada tahun 2019 sejumlah daerah belum melakukan kembali operasi pembalakan liar, Ketua DPR:

a. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) bersama Kepolisian RI dan Polisi Kehutanan untuk segera mengungkap, mengusut, dan menindak tegas jaringan pembalak liar, termasuk pembeli kayu hasil pembalakan, tersebut sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;

b. Mendorong KLHK bersama Kepolisian RI dan Polisi Hutan untuk segera mengamankan kayu ilegal hasil pembalakan liar tersebut dan menutup akses yang digunakan maupun yang berpotensi digunakan oleh para pembalak liar untuk distribusi;

c. Mendorong KLHK melalui Polisi Hutan dan Jagawana untuk mengoptimalkan personil guna meningkatkan pengawasan dan melakukan patroli terhadap maraknya pembalak liar, agar seluruh aktivitas yang dilakukan di hutan dapat terpantau, sehingga kelestarian hutan dapat tetap terjaga;

d. Mendorong lembaga peradilan untuk menerapkan sanksi sesuai dengan perundangan yang berlaku di Indonesia dan melaksanakan eksekusi terhadap kasus-kasus yang telah mendapatkan kekuatan hukum tetap (incraht);

e. Mendorong KLHK untuk melakukan reboisasi guna mengembalikan kondisi hutan yang terdampak pembalakan liar, serta mengedukasi masyarakat yang tinggal di sekitar hutan agar dapat bersama-sama menjaga kelestarian hutan.

4. Terkait dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang mendeteksi sebanyak 97 titik panas mengindikasikan kebakaran hutan dan lahan di lima provinsi di Pulau Sumatra, yakni Kepulauan Riau, Sumatra Barat, Sumatra Utara, Jambi dan Riau, Ketua DPR:

a. Mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Satgas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang meliputi Manggala Agni untuk mewaspadai kondisi titik api sebagaimana yang dilaporkan oleh BMKG agar tidak menjadi sebab kebakaran hutan serta mengantisipasi dan mempersiapkan peralatan guna menghadapi jika terjadi kebakaran hutan dan lahan;

b. Mendorong BMKG untuk terus melakukan pemantauan serta melakukan pembaruan informasi terkait titik panas tersebut, guna memberikan peringatan dan meningkatkan kewaspadaan bahaya kebakaran kepada masyarakat;

c. Mendorong Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)  bekerjasama dengan Badan Pengkajian dan Pengembangan teknologi (BPPT) untuk melakukan upaya antisipasi guna mencegah meluasnya titik panas yang menjadi pemicu Karhutla, antara lain dengan mempersiapkan hujan buatan pada wilayah yang dinilai rawan;

d. Mendorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Pemerintah Daerah (Pemda) melalui Dinas Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah antisipasi terkait dampak kebakaran lahan pada kesehatan masyarakat, seperti potensi adanya Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA);

e. Mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan serta tidak membuka lahan dengan cara membakar, sehingga tidak menimbulkan terjadinya karhutla.
 

KOMENTAR ANDA