Indra Iskandar Pastikan Tugas Kesekjenan DPR Tetap Berjalan di Pandemi Covid-19
DPR RI - Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar memastikan tugas konstitusional DPR RI tetap berjalan di tengah pandemi Covid-19. Tentu saja dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan Anggota Dewan maupun para pekerja di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR RI.
"DPR RI segera menanggapi situasi pandemi dengan menekankan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan Anggota Dewan maupun para pekerja menjadi hal utama yang harus dilindungi dari penularan Covid-19," ujarnya dalam pertemuan virtual Association of The Secretary-General of Parliament (ASGP) di Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Kamis (25/2/2021).
Beberapa hal yang dilakukan DPR RI adalah dengan melakukan kegiatan konstitusional secara virtual, meskipun belum ada regulasi yang mengaturnya. Kemudian mengubah peraturan DPR RI tentang tata tertib, serta dengan membentuk Satgas Covid-19 untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan dengan baik.
Dalam implementasinya, kegiatan konstitusional DPR RI dilaksanakan dengan sistem kombinasi kehadiran, yaitu hadir secara fisik dan dengan memperhatikan protokol kesehatan. "Melakukan rapat-rapat dengan dihadiri secara fisik sebanyak 25-50 persen dari kapasitas, baik oleh Anggota DPR RI maupun mitra kerja," jelas Indra.
Menurut Indra, pelaksanaan rapat dengan kombinasi fisik-virtual masih menemui beberapa kendala. Seperti tertundanya waktu rapat karena harus memperhatikan persyaratan verifikasi. Meski demikian, ia menilai hal tersebut merupakan kebiasaan baru yang harus dilakukan. "Kami belajar banyak dari apa yang disampaikan negara-negara lain untuk menyempurnakan rapat-rapat di masa pandemi ini," ujarnya.
Selain itu, Indra juga mengatakan pihaknya telah menetapkan Peraturan Setjen DPR RI tentang Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Setjen DPR RI dalam keadaan darurat, sebagai upaya untuk mengedepankan aspek kesehatan dan keselamatan kerja bagi pegawai di lingkungan Setjen DPR RI.
"Sekretariat Jenderal DPR RI memberikan dukungan selama pandemi ini, dengan pengaturan jam kerja bagi pegawai, kehadiran fisik maupun virtual yang diatur dengan cara kerja shift. Layanan dokumen juga disediakan berbentuk paper dan paperless," ungkap Indra yang dalam kesempatan ini turut didampingi Deputi Bidang Persidangan Setjen DPR RI Damayanti dan Kepala Biro KSAP Endah Tjahjani Dwirini Retnoastuti.
Lebih lanjut, meski dalam situasi pandemi, tugas konstitusional DPR RI tetap berjalan dengan baik. Ketiga fungsi DPR juga tetap terlaksana dengan baik. "Terkait fungsi legislasi, DPR RI telah menetapkan 13 RUU menjadi UU. Termasuk dalam fungsi pengawasan, DPR RI fokus pada penanganan Covid-19 di berbagai bidang dan UU APBN dengan merespons situasi Covid-19 di Indonesia," tambahnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
26 Februari 2021 14:34 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
26 Februari 2021 14:34 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
26 Februari 2021 14:34 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
26 Februari 2021 14:34 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
26 Februari 2021 14:34
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman