1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Implementasi UU Sisdiknas Harus Perhitungkan Kondisi Lapangan

Editor: Rizlia Khairun Nisa  28 Agustus 2019 14:42
news/2019/08/28/166717/implementasi-uu-sisdiknas-harus-perhitungkan-kondisi-lapangan-1908289.jpg gedung dpr

DPR RI - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sarmuji mengatakan implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di daerah seperti di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), harus melihat pemetaan kualifikasi secara nasional. Misalnya jangkauan wilayah kepulauan dan daratan harus diperhitungkan dalam desain UU Sisdiknas terutama dalam alokasi anggaran.

"Kualifikasi peringkat pemetaan secara nasional masih di bawah rata-rata nasional, harus ada treatment khusus agar bisa sejajar dan seimbang dengan daerah-daerah yang lain agar kualitas sumber daya manusia di NTT menjadi lebih bagus," kata Sarmuji usai memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Baleg DPR RI dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi NTT beserta jajarannya di Kantor Gubenur NTT, Kupang, Provinsi NTT, Senin (26/8).

Politisi Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan, banyak fasilitas sarana dan prasaran sekolah-sekolah di NTT kondisinya cukup memprihatinkan, sehingga harus ada treatment khusus pada daerah-daerah yang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) nya rendah. Meskipun sudah ditetapkan alokasi anggaran pendidikan di daerah pada angka 20 persen dari APBD, kalau APBD-nya kecil otomatis juga jumlahnya kecil.

"Yang harus dilakukan negara adalah keberpihakan pada daerah-daerah yang berpendapatan rendah, sehingga bisa melakukan mobilisasi vertikal seperti daerah yang lain. Daerah yang seperti ini harus kita dorong agar mobilitas vertikal nya menjadi cepat sejajar dengan daerah yang lain," kata Sarmuji.

Penyebaran guru, menurut legislator dapil Jawa Timur VI ini secara nasional sudah tercukupi, tetapi ada keengganan tertentu apabila ditugaskan ke daerah terpencil. Oleh karena itu harus ada insentif yang diberikan agar guru berkenan dan mau ditugaskan ke daerah terpencil terutama daerah kepulauan.

"Harus ada insentif yang memadai untuk tenaga pengajar yang ditugaskan, mudah-mudahan jika ada revisi UU, desainnya sudah memperhitungkan hal-hal yang ada di lapangan," tutup Sarmuji.

KOMENTAR ANDA