Hindari Investasi Bodong, Komisi III Imbau Polri Edukasi Masyarakat
DPR RI - Kemarin (17/12) Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah berhasil menangkap seorang tersangka berinisial B terkait kasus investasi bodong alat kesehatan (alkes) yang merugikan korban hingga Rp 1,3 triliun. Menurut Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan, sudah ada tiga penetapan tersangka, dan dua orang lagi yang saat ini masih dalam pencarian oleh penyidik.
Menanggapi perkembangan kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni menyampaikan apresiasinya. Sahroni juga meminta agar para pelaku terus dikejar dan mendapat hukuman yang maksimal.
"Apresiasi bareskrim Polri yang telah dengan sangat sigap dan cepat menangkap para pelaku. Saya juga meminta agar kepolisian terus mengejar pelaku sampai manapun, dan semoga dalam prosesnya nanti mereka bisa dihukum maksimal. Ini penting sekali agar para pelaku bisnis investasi abal-abal ini jera," ujar Sahroni dalam keterangannya hari ini (18/12).
Lebih lanjut, Sahroni juga meminta kepolisian agar meningkatkan edukasi dan pencegahan terhadap masyarakat terkait investasi bodong ini. Menurutnya, jumlah korban yang telah tertipu investasi bodong di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
"Kita sering kali mendengar tentang penipuan investasi bodong yang tentunya sangat merugikan masyarakat. Karena itu, saya juga meminta kepolisian agar meningkatkan pencegahan serta edukasi di masyarakat terkait hal ini, agar kita bisa memberantas hal serupa di masa depan. Karena kasian masyarakat, uang yang hilang itu tidak sedikit," demikian Sahroni.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
18 Desember 2021 14:39 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
18 Desember 2021 14:39 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
18 Desember 2021 14:39 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
18 Desember 2021 14:39 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
18 Desember 2021 14:39
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman