Fahri Hamzah: Mumpung Lempar Handuk, Presiden Bubarkan KPK
DPR RI - Permintaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo agar Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Udang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Perppu Tipikor), adalah kesempatan pemerintah untuk membubarkan lembaga antirasuah tersebut. Bahkan, dirinya mengaku siap untuk menjadi konsultan dalam merancang Perppu Tipikor.
"Mumpung ada permintaan dari KPK, maka ini jalan pemerintah untuk membubarkannya. Dan, saya siap membantu pak Jokowi untuk merancang pembuatan Perppu deh. Gratis nggak usah bayar. Saya juga kan mau pensiun dari DPR ini," kata Fahri kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/11).
Lanjut politisi dari PKS itu, kalau memang pemerintah mau membuat Perppu maka buatlah yang mengintergasikan banyak lembaga ke dalam satu payung, yang didalamnya nanti masuk KPK, Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan dan Anak-Anak. Semua lembaga tersebut, digabung dalam satu lembaga bernama Lembaga Komplain.
"Dengan begitu, lembaga yang baru nanti bisa menjadi raksasa, dan tempat orang-orang melaporkan malpraktik, baik dalam pelayanan publik, dalam pengadaan barang, tender dan sebagainya. Itu yang terjadi dibanyak negara," jelasnya.
Di beberapa negara, kata Anggota DPR dari Dapil NTB itu, sudah melakukan langkah itu, sehingga efek dari kehadiran lembaga tersebut sangat besar dalam memperbaiki indeks persepsi korupsi di Indonesia.
"Kita bisa mempelajari sejarah pemberantasan Korupsi di Korsel, khususnya sejarah KICAC (Korean Independent Commision Against Corruption), lalu diganti ACRC (Anti Corruption and Human Right Commision). ACRC merupakan gabungan dari berbagai lembaga termasuk Ombudsman itu. Itu pun kalau pak Jokowi mau," tutur Fahri.
Diungkapkan Fahri bahwa dari semua negara yang ia pelajari, Korsel paling baik jadi contoh Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Pembubaran KICAC dan diganti oleh ACRC adalah karena ekonomi yang terganggu. Manuver KICAC bikin rusak iklim usaha dan kebebasan sipil. Maka anti korupsi digabung dengan HAM.
"Sementara di kita aneh, tidak ada koordinasi. Definisi korupsi saja nggak jelas. Ada lembaga sibuk sendiri yang lain menonton dan lebih baik menghindar. Akhirnya sejak 2002 (persis sama dengan tahun berdirinya KICAC) di Indonesia berkembang suasana tidak pasti," pungkasnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
03 Desember 2018 11:10 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
03 Desember 2018 11:10 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
03 Desember 2018 11:10 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
03 Desember 2018 11:10 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
03 Desember 2018 11:10
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman