Fahri Hamzah minta kasus Bank Century diambil alih Mabes Polri bukan KPK
DPR RI - Perintah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan agar Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK melanjutkan penyidikan scandal korupsi Bank Century, diyakini tak akan berjalan. Sebab pada dasarnya di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus dengan kerugian negara mencapai Rp 6,7 triliun tersebut tidak diproses oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo saat ini.
Keyakinan ini disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media, Kamis (12/4/2018), menanggapi hasil sidang PN Jaksel yang mengabulkan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) agar KPK menetapkan bekas Wapres Boediono dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat korupsi Bank Century, sebagai tersangka.
Menurut penilaian Fahri, KPK sudah tidak layak untuk menindaklanjuti proses penanganan hukum kasus Tipikor dana bailout Bank Century. Dia justru mengusulkan lebih baik penanganan kasus scandal Bank Century itu diambil alih oleh Mabes Polri.
"Saya melihat bahwa kasus Century sudah tidak layak diproses oleh KPK. Sebaiknya Mabes Polri mengambil alih kasus ini," ujar dia.
Pada dasarnya, beber politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, di KPK sendiri ada banyak konflik kepentingan yang menjadi salah satu penyebab kasus Century kemudian tidak di proses oleh lembaga tersebut. Apalagi, ada dari unsur pimpinan KPK yang merupakan lawyer dari lembaga penjamin simpanan (LPS) yang sebenarnya bertanggungjawab dalam pencairan pinjaman dana bailout (Century).
"Dan dulu saat Kabareskrimnya Susno Duadji kasus Century ini milik Mabes Polri yang sudah hampir menjangkau aktor-aktor intinya, tetapi kan kemudian dilakukan audit dan DPR mengambil alih dengan dibentuknya Pansus angket, sampai menghasilkan temuan luar biasa, yang kemudian di serahkan ke KPK," paparnya.
Tapi, lanjut Fahri, kemudian oleh KPK tidak diproses. Oleh karena itu, dirinya kembali menekankan agar penanganan kasus tersebut tidak lagi diproses oleh KPK, sebab sudah pasti tidak akan diproses.
"Karena sudah terbukti toh kasus ini yang sudah hampir 10 tahun umurnya, tapi tidak dijalankan KPK. Untuk itu selayaknya Mabes Polri mengambil alih kembali kasus ini, supaya dapat terlihat lebih terang seperti waktu Pak Susno Duajdi dulu," pungkas Anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
12 April 2018 12:15 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
12 April 2018 12:15 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
12 April 2018 12:15
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman