1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Fahri Hamzah: Jepang Negara Terbaik dalam Pemenuhan Hak-Hak Pekerja

Editor: Hery Hardjo Winarno  12 November 2018 13:12
news/2018/11/12/163657/fahri-hamzah-jepang-negara-terbaik-dalam-pemenuhan-hak-hak-pekerja-181112i.jpg

DPR RI - Ketua Delegasi Tim Pengawasan Pekerja Migran Indonesia (Timwas PMI) DPR RI, Fahri Hamzah menyebutkan bahwa sistem pemagangan yang mendapat perlindungan penuh dalam undang-undang ketenagakerjaan Jepang, merupakan peluang yang sangat bagus dan harus dimanfaatkan. DPR RI siap mendukung kerja sama (pemagangan) untuk pemenuhan pasar yang ada agar dapat berjalan dengan baik.

"Kami sepakat bahwa Jepang adalah negara terbaik dalam pemenuhan hak-hak pekerja," kata Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah saat memimpin delegasi DPR RI melakukan kunjungan ke ‘Negeri Sakura’ Tokyo, Jepang, selama tiga hari, mulai 5 November 2018 lalu.

Kunjungan kali ini diikuti anggota delegasi Abidin Fikri (FPDIP), Ketut Sustiawan (FPDIP), Dave Fikarno (FPG), Andi Fauziah (FPG), Elnino M. Husein (FGERINDRA), Anton Sukartono (FPD), Saleh Daulay (FPAN), Ahmad Zainuddin (FPKS), Ermalena (FPPP) dan Irma Suryani (FNASDEM).

Lebih jauh, Fahhri Hamzah mengatakan, peserta pemagangan dapat menimba pengetahuan serta kompetensi mereka di 75 bidang kejuruan. Beberapa kejuruan yang menjadi favorit adalah manufaktur, konstruksi, perkapalan, pertanian, perikanan, perawatan mobil dan asisten perawat lansia.

"Dari sisi kita, regulasinya kita sudah beres semua. Artinya, bahkan tanpa sistem pemagangan pun kita percaya bahwa angkatan kerja kita sanggup masuk ke pasar-pasar seperti Jepang ini, yang meiliki keinginan dan kualifikasi yang tinggi. Apalagi, karena di Jepang sudah program magang," sebutnya.

Ibaratnya, lajut Fahri Hamzah, standar pekerja dari Indonesia itu sudah tinggi, sehingga ketika direkrut program magang pun mendapat prioritas. "Ini yang saya bayangkan, bisa membuat Indonesia itu berada sebagai prioritas di negara Jepang ini, mengingat proses penyiapannya di Indonesia sudah dilakukan secara baik," katanya.

Sayangnya, menurut penilai Fahri Hamzah, pemerintah agak lamban dan tidak ada menteri yang mengkoordinir tentang menuntaskan regulasi ini, sehingga harus makan waktu. Bahkan beberapa waktu lalu, pihaknya memanggil pemerintah dan instansi terkait guna membahas soal regulasi, tetapi dari pihak pemerintah mintanya sampai akhir tahun.

"Tolong lah ini dipercepat, regulasi berdasarkan undang-undang baru. Karena undang-undangnya sudah ada, nanti muncul PP, muncul Permen, BNP juga bikin aturan, BPJS juga. semua harus ditutup, karena akan dilihat oleh negara lain. Manakala kita sudah sempurna regulasinya, mereka berani. Tapi kalau tidak, malah akan mendatangkan keraguan," ucapnya.

KOMENTAR ANDA