1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Fahri: Dalam Memberantas Korupsi, KPK Sudah Gagal

Editor: Rizlia Khairun Nisa  30 November 2018 11:36
news/2018/11/30/164114/fahri-dalam-memberantas-korupsi-kpk-sudah-gagal-181130q.jpg

DPR RI - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, sudah salah jalan alias gagal. Bahkan, dengan meminta kepada Presiden Jokowi untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu, menunjukkan kalau lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo itu sudah lempar handuk.

"Sebenarnya KPK itu sudah nyerah. Makanya kalau menurut saya, ada dua langkahnya yang bisa dilakukan," sebut Fahri Hamzah kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (29/11).

Dua langkah yang dimaksud politisi dari PKS itu adalah pertama, kalau bisa capres-capres yang tengah bertarung menyiapkan strategi dalam seratus hari pertama (jika terpilih dalam Pilpres 2019), bagaimana strategis pemberantasan korupsi.

"Seratus hari pertama, waktu mereka berkuasa dan dilantik sebagai presiden pada 20 Oktober tahun depan. Itu siapin," katanya.

Langkah kedua, bagi Jokowi, karena pemerintahannya sekarang, Fahri meminta kalau Perppu mau dibuat oleh Presiden Jokowi, maka buatlah Perppu yang mengintegrasikan banyak lembaga ke dalam satu payung. "Kalau saya strategisnya gitu," katanya.

Jadi, lanjut Fahri, dalam Perppu yang mengintegrasikan banyak lembaga itu nantinya masuk KPK, Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, Komnas Perempuan dan Anak-Anak, itu digabung dalam satu lembaga bernama Lembaga Komplain. Dengan begitu, bisa menjadi raksasa yang menjadi tempat orang-orang melaporkan malpraktik, baik dalam pelayanan publik, dalam pengadaan barang, tender dan sebagainya.

"Itu yang terjadi dibanyak negara. Sehingga betul-betul efek dari kehadiran lembaga besar itu pada perbaikan indeks persepsi korupsi bangsa kita. Itu contoh yang ada di Korea Selatan. Itu pun kalau pak Jokowi mau," kata Anggota DPR dari Dapil NTB itu.

Apalagi, masih menurut Fahri, KPK meminta agar presiden segera membuat Perppu. Sebab kalau cara-cara operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini dilakukan KPK adalah cara yang sebenarnya menunjukkan bahwa KPK frustasi.

KOMENTAR ANDA