Fadli Zon: Sikap MUI boikot Starbucks tidak langgar aturan

DPR RI - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon memberikan tanggapannya terkait Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengimbau untuk memboikot semua produk perisahaan kopi Starbucks, lantaran sang CEO mendukung LGBT. Menurut Fadli Zon, sikap MUI tidak melanggar aturan.
"MUI kan ormas. Kita harus hargai ketika orang bersikap berpendapat berpandangan, saya kira sah-sah saja untuk memboikot itu," kata Fadli Zon.
Fadli tak memungkiri, jika ada pandangan yang berbeda diantara masyarakat, hal itu merupakan sebuah kewajaran. Fadli menilai perbedaan pendapat kerap terjadi sebagai bentuk demokrasi. "Kalau terkait satu pandangan, kan tidak ada melanggar hukum," ujarnya.
Bahkan, Fadli Zon menila, jika Starbucks diboikot akan berdampak bagus untuk kelancaran bisnis kopi pengusaha lokal. Menurutnya, itu konsekuensi dari penyikapan, sehingga mungkin menguntungkan bagi bisnis Indonesia.
"Starbucks kalau tidak salah bukan bisnis Indonesia, punya asing. Jadi kalau menguntungkan bisnis kopi Indonesia, bukannya bagus," tambahnya.
Fadli menambahkan dilihat dari agama yang diakui di Indonesia, LGBT sangat bertentangan. Ia pun menyarankan agar LGBT bukan untuk dikampanyekan tapi ditangani dengan baik.
"Penyimpangan seksual bukan sesuatu dikampanyekan, tapi diatasi. Bukan orang berkampanye membolehkan penyimpangan itu, kita harus memahami itu ada, tapi bagaimana menanganinya," tuturnya.
Sebelumnya diketahui, CEO Starbucks Howard Mark Schultz, yang mendukung kampanye Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) mendapat reaksi keras dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua Komisi Ekonomi MUI, Azrul Tanjung pun mengecam dukungan Mark Schultz tersebut.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
05 Juli 2017 07:14 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
05 Juli 2017 07:14 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
05 Juli 2017 07:14 -
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman