1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Dukung Parlemen Modern, Setjen DPR Terbitkan Tujuh Regulasi Tata Kelola Arsip

Editor: Haris Kurniawan  05 Agustus 2021 09:24
news/2021/08/05/169495/dukung-parlemen-modern-setjen-dpr-terbitkan-tujuh-regulasi-tata-kelola-arsip-2108057.jpg Gedung DPR
 
Sekretariat Jenderal DPR RI melalui Bagian Arsip, Biro Protokol dan Kehumasan menerbitkan tujuh regulasi tata kelola arsip dalam rangka mendukung terwujudnya parlemen modern.
 
Kepala Bagian Arsip Endang Suryastuti menjelaskan aspek penting dalam tata kelola arsip adalah disusunnya regulasi yang ditujukan untuk membuat keseragaman dalam penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, pelayanan, dan penyusutan arsip yang merupakan satu kesatuan sistem untuk memudahkan proses cipta arsip kembali.
 
“Keinginan Setjen DPR untuk mewujudkan parlemen modern harus searah dengan kebijakan DPR secara institusi. Sehingga, Setjen DPR perlu memberikan dukungan maksimal,” jelas Endang dalam Sosialisasi Pedoman Kearsipan kepada pejabat dan pegawai di lingkungan DPR RI yang diselenggarakan secara hybrid, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (4/8).
 
Ditambahkan Endang, ketaatan terhadap regulasi yang telah disusun juga akan menjadikan tertibnya proses administrasi. Untuk itu, jelas Endang, diperlukan adanya regulasi dalam satu kesatuan dan telah diwujudkan oleh Bagian Arsip dengan dibantu oleh unit-unit kerja terkait, seperti Bagian Hukum maupun Pusat Perancangan Undang-Undang untuk mewujudkan tujuh regulasi tata kelola arsip.
 
“Tujuh regulasi tata kelola arsip tersebut, yaitu Tata Naskah Dinas (Persetjen Nomor 7 tahun 2021), Klasifikasi Arsip DPR RI, Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis, Jadwal Retensi Arsip Substantif, Pedoman Alih Media, Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif, dan Tata Naskah Dinas Elektronik,” papar Endang.
 
Di sisi lain, menurut Endang, tujuh regulasi tersebut disusun untuk menyempurnakan dan memutakhirkan peraturan yang telah ada. Dengan adanya regulasi ini, Endang berharap adanya penyesuaian dengan dinamika organisasi dan peraturan kearsipan, baik itu berupa undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), maupun peraturan ANRI.
 
“Sehingga untuk saat ini kita sudah memulai untuk melakukan sosialisasi dan saya ucapkan selamat untuk melaksanakan sosialisasi bersama rekan-rekan arsiparis lainnya,” tutup Endang.

KOMENTAR ANDA