1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Dua alasan utama Pansus Angket KPK kunjungi rumah sekap

Editor: Haris Kurniawan  14 Agustus 2017 10:44
news/2017/08/14/140665/dua-alasan-utama-pansus-angket-kpk-kunjungi-rumah-sekap-170814s.jpg

DPR RI - Pansus Angket KPK telah mengunjungi rumah aman (safe house) KPK yang disebutkan saksi bernama Niko Panji Tirtayasa. Mereka menilai kediaman itu lebih pantas disebut rumah sekap.

Alasan pertama mereka ingin mengunjungi rumah itu ialah untuk mengetahui secara fisik keadaan di lapangan. Apakah itu memang rumah perlindungan atau rumah sekap.

"Yang kedua, jika kita asumsikan bahwa benar itu rumah perlindungan yang dimiliki dan dikelola oleh KPK, pertanyaannya adalah di dalam mengelola safe house tersebut apakah sudah sesuai dengan undang-undang tentang perlindungan saksi dan korban," kata Anggota Pansus Angket KPk Arsul Sani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum'at (11/8.

Arsul menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia, lembaga penegak hukum tidak bisa berjalan sendiri untuk mengelola, memiliki, dan mendirikan safe house.

"Dalam sistem peradilan terpadu kita, ada fungsi-fungsi lain yang dijalankan oleh lembaga. Dalam hal ini Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang kewenangannya juga diberikan oleh Undang-Undang," paparnya.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menambahkan, Pasal 15 Undang-Undang KPK memang mewajibkan KPK untuk melindungi saksi, tetapi ada juga undang-undang yang mengatur tentang tata cara perlindungan saksi dan korban tersebut, lanjut Arsul.

"Polri dalam beberapa kasus ketika menempatkan seseorang itu dalam tempat aman, tetap bekerja sama dengan LPSK. Begitu juga dengan Kejaksaan.Oleh karenanya kita ingin mengetahui apakah yang dilakukan KPK ini sama atau tidak. Jangan karena KPK merasa dirinya sebagai lembaga 'super body' hingga merasa bisa melakukan sendiri, karena anggarannya yang diberikan DPR banyak, jadi tidak perlu LPSK," kilah Arsul.

Arsul juga mengatakan, Pansus Angket KPK akan memanggil LPSK, karena sebetulnya ada MoU antara LPSK dengan KPK. "Kita akan lihat bagaimana pelaksanaannya," pungkasnya.

KOMENTAR ANDA