1. HOME
  2. »
  3. BERITA

DPR tuding Menkumham yang tunda Revisi UU Terorisme

Editor: Haris Kurniawan  15 Mei 2018 17:14
news/2018/05/15/158239/dpr-tuding-menkumham-yang-tunda-revisi-uu-terorisme-1805159.jpg
Setelah masyarakat mendesak untuk segera disahkannya Revisi UU Terorisme yang belum dirampungkan oleh DPR dan pemerintah, kedua lembaga itu baik DPR maupun pemerintah membantah jika menunda pembahasan.
 
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengakui jika ada penundaan dari pemerintah soal RUU Terorisme tersebut, dan hal itu dibenarkan oleh Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.
 
“Memang beberapa kali Menkumham Yasonna Laoly mengirim surat ke DPR untuk menunda pengesahan RUU Teroris itu. Jadi, masalahnya di Menkumham RI yang selama ini sudah menyurati DPR untuk meminta penundaan," tegas Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (15/5/2018).
 
Menurut politisi PKS itu, Menkumham beberapa kali menyurati DPR untuk meminta penundaan. “Kalau pemerintah seperti itu, kan enggak bisa DPR untuk melanjutkan," ujarnya.
 
Karena itu dia menyarankan agar Presidem Jokowi harus menegur Menkumham RI karena hingga saat ini revisi UU Antiterorisme itu belum disahkan. Makanya tak perlu menerbitkan Perppu Terorisme.
 
"Seharusnya Presiden menegus Menkumham, kenapa Menkumham meminta penundaan? Jadi ini permasalahan di internal pemerintah. Seharusnya ada koordinasi," pungkasnya.
 
Dengan demikian Presiden harus meminta Menkumham untuk segera mencabut surat penundaan tersebut dan menggantinya dengan surat pembahasan lanjutan. "Seharusnya diperintahkan ke Menkumham untuk mencabut surat penundaan dan membuat surat baru untuk dibahas kembali," pungkasnya.
 
Hanya saja saat dikonfirmasi, Menkumham Yasonna Laoly membantah jika pemerintah meminta menunda pengesahan RUU itu. Apalagi, revisi UU Antiterorisme itu diajukan pemerintah sejak Februari 2016.
 
"Tidak. Sejak awal itu panjang ceritanya. Jadi sudah dua tahun awalnya itu kan di sana, belakangan ini baru ada sedikit dinamika," kata Yasonna, Selasa (15/5).
 
"Kalau pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke. Akhirnya kemudian diprovokasi lagi oleh, pandangan itu diprovokasi oleh beberapa teman di Panja DPR. Jadi tertunda. Maka sekarang harus diselesaikan," lanjutnya tak merinci yang dimaksud memprovokasi.
 
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyampaikan RUU Antiterorisme tinggal disahkan oleh DPR setelah dibahas Panitia Kerja (Panja). Namun, Bamsoet menyebut pengesahan tertunda justru karena pemerintah perlu waktu untuk menentukan definisi terorisme.
 
"Kalau pemerintah dalam rapat yang lalu sudah oke. Akhirnya kemudian diprovokasi lagi oleh, pandangan itu diprovokasi oleh beberapa teman di Panja DPR. Jadi tertunda. Maka sekarang harus diselesaikan," lanjutnya tak merinci yang dimaksud memprovokasi.
 
Menurut politikus PDIP itu, pemerintah kini sudah sepakat agar revisi UU untuk memperkuat Polri menindak teroris itu segera disahkan. Yasonna menyebut bahkan sudah berkomunikasi dengan pimpinan DPR dan parpol soal pengesahan ini.
 
"Kita sudah sepakat kemarin saya sudah pimpin rapat dengan pemerintah, kita sudah sepakat semua tidak ada lagi perbedaan pendapat terhadap pemerintah, tinggal sekarang kita mendorong," ujarnya.
 
Rencananya, pengesahan RUU Antiterorisme akan digelar setelah masa reses berakhir dan dimulainya persidangan DPR pada minggu depan. "Nanti pembukaan masa sidang langsung kita tancap gas," lanjut dia.

KOMENTAR ANDA