DPR Setujui RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2020 menjadi UU
DPR RI - Rapat Paripurna DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN 2020 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
Persetujuan ini diperoleh setelah pemerintah, yang diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan pembahasan secara intensif dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI.
“Kepada setiap para fraksi dan anggota apakah RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 dapat disetujui untuk disahkan jadi UU?” tanya Dasco yang disambut jawaban “Setuju,” oleh Anggota DPR RI secara serempak pada Rapat Paripurna yang hadir secara virtual maupun fisik di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/9).
Dalam laporannya, Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Edhie Baskoro Yudhoyono menyebutkan delapan fraksi (F-PDI Perjuangan, F-Golkar, F-Gerindra, F-NasDem, F-PKB, F-Demokrat, F-PAN dan F-PPP) menyetujui atau menerima RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi UU.
“Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan minderheid nota (menerima dengan catatan) atas RUU Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2020 dilanjutkan dalam Pembicaraan Tingkat II/pengambilan keputusan dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang,” terang Ibas, sapaan akrabnya di hadapan Rapat Paripurna tersebut.
Adapun realisasi pendapatan negara pada Tahun Anggaran 2020 sebagaimana yang disepakati antara Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani adalah Rp1.647,7 triliun, yang berarti 96,6 persen dari APBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp1.699,9 triliun.
Sementara realisasi belanja negara sebesar Rp2.595,4 triliun yang berarti mencapai 94,7 persen dari APBN Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 2.739,1 triliun. “Berdasarkan realisasi Pendapatan Negara yang dibandingkan dengan Belanja Negara, maka terdapat Defisit Anggaran yang berjumlah Rp947,6 triliun, yang berarti mencapai 91,1 persen dari APBN TA 2019 sebesar Rp1.039,2 triliun,” papar politisi Fraksi Partai Demokrat itu.
Dalam kesempatan itu pula, Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili pemerintah mengapresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPR RI yang telah memberikan dukungan dan masukan konstruktif kepada pemerintah dalam upaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.
“Dengan disetujuinya RUU ini menjadi Undang-Undang, maka selesailah rangkaian siklus pengelolaan APBN Tahun Anggaran 2020, yang merupakan tahun yang sungguh luar biasa akibat terjadinya pandemi Covid-19," sebut Sri Mulyani.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
07 September 2021 18:29 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
07 September 2021 18:29 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
07 September 2021 18:29 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
07 September 2021 18:29 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
07 September 2021 18:29
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman