DPR Sahkan RUU Sisnas Iptek
DPR RI - Rapat Paripurna DPR RI ke-22 Masa Persidangan V tahun 2018-2019 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (RUU Sisnas Iptek) menjadi Undang-Undang (UU).
Usai mendengarkan laporan dari Ketua Pansus RUU Sisnas Iptek Daryatmo Mardiyanto di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto pun menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir.
"Apakah RUU tentang Sisnas IPTEK dapat disetujui untuk menjadi Undang-Undang?” tanya Agus yang langsung dijawab “Setuju” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).
Rapat Paripurna ini juga dihadiri oleh Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI M. Nasir dan perwakilan KemenkumHAM, Kemendagri dan Kemenkeu.
Dalam laporannya, Daryatmo menjelaskan, terdapat kelemahan dalam UU Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, Dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang perlu digantikan oleh UU Sisnas Iptek ini.
Selain belum mengaturnya mekanisme koordinasi antar lembaga dan sektor dalam tingkat rumusan kebijakan dan perencanaan program anggaran, UU sebelumnya juga belum mengatur secara jelas aspek pembinaan terhadap jaringan SDM Iptek.
"Selanjutnya, perlu ada harmonisasi dengan perkembangan peraturan pemerintah dengan perundang-undangan lainnya, terutama dengan peraturan sistem keuangan negara dan sisten perencanaan pembangunan nasional. Serta, belum mengatur hal khusus dan strategis seiring perkembangan zaman sehingga belumbelum mampu memberikan kontribusi secara optimal," tambah legislator PDI-Perjuangan itu.
Daryatmo memastikan, nantinya RUU ini akan memberikan jaminan kepastian hukum bagi hasil penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Ia melanjutkan, setidaknya terdapat tiga hal yang menjadi esensi utama RUU Sisnas Iptek yang baru disahkan ini. Salah satunya mengatur tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional yang akan melaksanakan integrasi penelitan antar semua kementerian dan lembaga.
"Pokok selanjutnya adalah yang berkaitan dengan SDM terkait dana, jaminan, perlindungan, dan sanksi. Hal ini akan mengukuhkan bagian ketiga, yaitu hasil penelitian yang menjadi landasan kebijakan nasional atau dikenal dengan evidence-based policy," imbuh legislator dapil Jawa Tengah II ini bersama sejumlah Anggota Pansus RUU Sisnas Iptek, ketika ditemui wartawan usai Rapat Paripurna.
Dalam kesempatan yang sama, Menristekdikti M. Nasir berharap lahirnya UU Sisnas Iptek ini bisa menjadi nafas dan pedoman memajukan bangsa.
"Kita sangat berharap, UU Sisnas Iptek ini nantinya bisa menjadi legitimasi pemerintah dan DPR dalam melaksanakan tugas negara. Tentu kita berupaya agar undang-undang ini bisa menjadi nafas dan pedoman bagi insan bangsa dalam memajukan Indonesia berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi," pungkas Nasir.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
16 Juli 2019 16:57 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
16 Juli 2019 16:57 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
16 Juli 2019 16:57
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman