1. HOME
  2. »
  3. BERITA

DPR sahkan RUU Pemilu secara aklamasi

Editor: Haris Kurniawan  21 Juli 2017 08:54
news/2017/07/21/137739/dpr-sahkan-ruu-pemilu-secara-aklamasi-1707211.jpg

DPR RI - Meski diwarnai aksi walkout oleh empat fraksi, Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Penyelenggaraan Pemilu akhirnya disahkan DPR. Pengesahan itu dipimpin langsung Ketua DPR Setya Novanto.

Fraksi yang walkout antara lain, Fraksi Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Gerindra. Sementara fraksi yang tetap bertahan ialah Fraksi Partai Golkar, PDIP, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Parkai Kebangkitan Bangsa (PKB), Nasdem dan Hanura.

Empat fraksi yang walkout menginginkan paket B yang terdiri dari ambang batas pencalonan presiden nol persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan kuota hare.

Sementara isu krusial di paket A, di antaranya ambang batas pencalonan presiden 20 - 25 persen, parliamentary threshold 4 persen, sistem pemilu terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 dan konversi suara menggunakan saint lague murni. Paket ini terdiri atas pemerintah dan didukung enam partai pendukung.

"Tadi kita ketahui bersama dengan total 539 yang pro opsi A 322. Dan opsi B 217 karena mempunyai pemikiran berbeda maka kita putuskan bahwa opsi A secara aklamasi kita putuskan kita setuju. Apakah setuju?," tanya Novanto di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).

"Setuju," jawab seluruh anggota yang hadir.

Setelah RUU Pemilu disahkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo langsung memberikan sambutan. Dalam sambutannya, Tjahjo mengatakan dengan disahkannya RUU Pemilu menjadi UU, maka tahapan Pemilu serentak 2019 sudah bisa berlangsung dengan payung hukum yang sah.

"Pemerintah dengan telah diputuskan oleh paripurna mengesahkan RUU pemilu menjadi UU maka Pemerintah setuju untuk dilaksanakan tahapan-tahapan berikutnya sebagaimana tadi diadakan pengesahan dalam rapat paripurna," ujar Tjahjo.

KOMENTAR ANDA