DPR Sahkan 9 Calon Anggota KPI Pusat
DPR RI - DPR RI akhirnya mengesahkan sembilan nama baru Anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat dalam rapat paripurna DPR RI. Sebelumnya sembilan nama terpilih ini telah ditetapkan oleh Komisi I DPR RI, setelah menyisihkan 25 nama lainnya menggunakan sistem ranking untuk menjabat pada rentang waktu 2019-2022.
Kesembilan nama tersebut yakni Nuning Rodiyah, Mulyo Hadi, Aswar Hasan, Agung Suprio, Yuliandre Darwis, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Irsal Ambia, Mimah Susanti, dan Mohamad Reza. Usai Laporan dibacakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI Satya Widya Yudha di hadapan Rapat Paripurna, Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto selaku pimpinan rapat menanyakan persetujuan anggota lainnya.
"Apakah seluruh yang hadir ini dapat menyetujui sembilan nama calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat yang akan bekerja dalam periode 2019-2022?,” tanya Agus yang kemudian langsung dijawab ‘setuju’ secara serempak oleh seluruh pihak yang hadir pada Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7).
Dalam laporannya, Satya menjelaskan, Anggota KPI Pusat dipilih oleh DPR RI atas usul masyarakat melalui tahap uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka. Maka dari itu, Komisi I DPR RI dalam Rapat Kerja dengan Menteri Komunikasi dan Informatika pada 4 September 2018 sepakat memberikan kepercayaan pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menyeleksi calon Anggota KPI tersebut.
"Menindaklanjuti raker dengan Kominfo, mereka membentuk Pansel untuk melaksanakan seleksi yang dimaksud. Kemudian pada tanggal 19 Juni 2019, Menkominfo telah menyampaikan 34 nama Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2019-2022 yang akan mengikuti Uji Kepatutan dan Kelayakan oleh Komisi I DPR RI," ucap Satya.
Politisi Partai Golkar ini berharap agar sembilan Anggota KPI Pusat terpilih dapat bekerja secara profesional dan independen serta dapat menjaga marwah KPI sendiri. “Komisi I minta komitmennya untuk dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan KPI sesuai peraturan perundang-undangan secara profesional dan bertanggung jawab serta menghindari segala bentuk penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang,” imbuh politisi Partai Golkar itu.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
16 Juli 2019 17:06 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
16 Juli 2019 17:06 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
16 Juli 2019 17:06
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman