DPR perpanjang waktu pembahasan RUU Terorisme
DPR RI - Rapat Paripurna DPR RI sepakat untuk dilakukan perpanjangan waktu pembahasan RUU Terorisme, hal ini mengingat terjadi perdebatan yang cukup sengit di antara fraksi di DPR sehingga membutuhkan perpanjangan waktu pembahasan.
"Berdasarkan rapat konsultasi tanggal 9 Apil 2018, Pimpinan Pansus RUU Terorisme telah menyampaikan perihal perpanjangan waktu. Maka terhadap perpanjangan waktu tersebut, kami meminta persetujuan rapat paripurna. Apakah perpanjangan waktu pembahasan RUU dapat kita setujui?" tanya Fadli yang dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (10/4).
Setelah mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir dalam rapat Paripurna, Fadli Zon selaku pimpinan rapat mengetok palu sidang sebagai tanda pengesahan persetujuan dewan.
Diketahui, Pansus RUU Terorisme dibentuk 18 April 2016. Selama pembahasan RUU ini terdapat berbagai macam perbedaan pendapat yang cukup mendalam seperti definisi terorisme, keterlibatan TNI dalam pemberantasan terorisme hingga sanksi yang akan diberikan.
Selain itu, ada beberapa hal yang memang perlu disinkronkan di dalam revisi UU Terorisme seperti juga kelembagaan Badan Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tak hanya DPR, pemerintah juga tengah mencari formula agar subtansi yang telah disetujui bersama bisa dimasukan dalam legal drafting.
Diharapkan pembahasan RUU Terorisme dapat segera dirampungkan dan sesuai dengan kebutuhan serta mendukung segala macam upaya pemberantasan dan pencegahan aksi terorisme.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
11 April 2018 10:54 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
11 April 2018 10:54 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
11 April 2018 10:54
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman