DPR: Pengesahan RUU KUHP dan Pemasyarakatan Ditunda sampai Waktu yang Tak Ditentukan
DPR RI - Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah dan DPR sudah sepakat untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (PAS). Penundaan itu dilakukan sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Sampai waktu yang tidak ditentukan kemudian," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Pria yang akrab disapa Bamsoet ini menegaskan RUU tersebut bisa saja disahkan pada periode ini. Namun tak tertutup kemungkinan juga diselesaikan pada periode DPR 2019-2024.
"Bisa sekarang sebelum akhir periode atau periode yang akan datang," ungkapnya.
Bamsoet menjelaskan penundaan itu dilakukan untuk membahas lagi pasal-pasal yang kontroversial. Hal itu guna menyamakan persepsi antara DPR, pemerintah dan publik.
"Ya jadi penundaan diperlukan yang pertama adalah sesuai dengan keinginan kita bersama kalau ada pasal-pasal yang masih kontroversi dalam waktu yang akan datang kita akan bahas kembali harus ada kesamaan pandang antar kita dan publik," ucapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menegaskan, telah meminta agar empat Rancangan dan revisi Undang-Undang untuk ditunda. Jokowi ingin, rancangan UU tersebut dibahas bersama DPR periode 2019-2024.
Jokowi mengungkap ini dalam rapat konsultasi bersama pimpinan DPR siang tadi. Rapat itu dihadiri langsung oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo dan sejumlah pimpinan fraksi.
"Intinya tadi saya meminta agar pengesahan untuk RUU Pertanahan pertama, kedua RUU Minerba, ketiga RUU KUHP, kemudian yang keempat RUU Pemasyarakatan, itu ditunda pengesahannya," jelas Jokowi saat jumpa pers di Istana Negara, Senin (23/9).
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
25 September 2019 11:54 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
25 September 2019 11:54 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
25 September 2019 11:54 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
25 September 2019 11:54 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
25 September 2019 11:54
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman