1. HOME
  2. »
  3. BERITA

DPR minta pemerintah kontrol realisasi DMO

Editor: Haris Kurniawan  28 Mei 2018 13:41
news/2018/05/28/158706/dpr-minta-pemerintah-kontrol-realisasi-dmo-1805284.jpg

DPR RI - DPR meminta pemerintah, dalam hal ini Direktorat Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, wajib mengawasi realisasi Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25 persen, dari hasil tiap produsen tambang yang harus dijual dengan harga 70 dolar AS per metric ton. Realisasi DMO merupakan salah satu solusi atas kurangnya pasokan batu bara yang dialami oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN).

“Batu bara merupakan energy premier bagi PLN, berulang kali sudah kita tekankan bagi perusahaan yang tidak sesuai dengan DMO akan kita beri sanksi. Pasokan batu bara untuk PLN harus benar-benar dipastikan aman,” tegas Anggota Komisi VII DPR RI Ramson Siagian saat Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Minerba, kamis (24/5/2018).

Namun menurut politisi Partai Gerindra ini, kenyataan di lapangan terdapat beberapa pembangkit listrik milik PLN yang menghadapi krisis dan ancaman energy premier batu bara. “Stok batu bara pada beberapa pembangkit listrik sudah menipis, bila kurun waktu 8 hari tidak ada suplai, dipastikan pembangkit listrik tersebut tidak dapat beroperasi,” terangnya.

Bila pembangkit listrik tersebut sudah tidak beroperasi lagi, suplai energi listrik kepada masyarakat juga akan terganggu. Ramson mendesak Ditjen Minerba harus betul-betul mencermati akan hal ini, karena dampaknya akan terasa pada masyarakat umum dan juga kalangan industri.

“Komisi VII menekankan kepada Ditjen Minerba agar menindak tegas perusahaan yang bandel, jangan cuma omong kosong,” tegas politisi dapil Jawa Tengah ini.

RDP Komisi VII dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM juga dihadiri oleh lima perusahaan mineral dan juga lima perusahaan batu bara. Rapat membahas tindak lanjut terhadap IUP dan KK terminasi, evaluasi izin ekspor minerba dan pembangunan smelter, serta evaluasi realisasi DMO batu bara. 

KOMENTAR ANDA