DPR Minta Pam Swakarsa Jangan Jadi Alat Kekuasaan
Raker Komisi III DPR
DPR RI - Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh mengingatkan agar wacana Pengamanan Swakarsa (Pam Swakarsa) jangan sampai menjadi alat kekuasaan. Pasalnya, hal itu bisa bertentangan dengan sistem demokrasi di Indonesia.
"Jangan sampai Pam Swakarsa yang dibentuk ini kewenangan kebablasan dan jangan sampai dijadikan sebagai alat kekuasaan yang akan berbenturan dengan kepentingan masyarakat umum," ucap Pangeran.
Pangeran menambahkan, bila hal ini terjadi sangat berbahaya. Sebab bisa menurunkan nilai kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
"Kalau itu terjadi akan menurunkan nilai demokrasi dan kepercayaan masyarakat pada pemerintah," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta dilansir Antara, Rabu (27/1).
Menurutnya, masyarakat masih dalam situasi yang traumatik terhadap Pam Swakarsa yang pernah ada pada tahun 1998-1999, secara historis memiliki catatan yang kurang baik yaitu terjadinya benturan dengan masyarakat sipil.
Menurut dia, Polri telah memberikan penjelasan bahwa Pam Swakarsa yang akan dibentuk, berbeda dengan yang lalu, dan pelaksanaannya akan diintegrasikan dengan teknologi informasi dan bersifat partisipatif.
"Namun yang perlu diingat, secara histori Pam Swakarsa masa lalu menjadi hal yang sulit dilupakan oleh masyarakat umum," ujarnya.
Dia menyarankan agar pembinaan dan pengawasan oleh Kepolisian harus benar-benar dilaksanakan dengan baik dan ketat karena ada kekhawatiran Pam Swakarsa yang sebenarnya sudah berjalan di masyarakat, setelah mendapat legitimasi akan bertindak melebihi kewenangan.
Pangeran menilai sosialisasi menjadi hal penting untuk dilakukan bagi pelaksana agar memahami tugasnya maupun bagi masyarakat sehingga mampu melaksanakan kontrol dalam pelaksanaannya.
"Saya berharap pengalaman di masa lalu menjadi pembelajaran bagi pembentukan Pam Swakarsa saat ini," katanya.
Politikus PAN itu mengajak semua pihak untuk mengawal Pam Swakarsa agar tidak keluar dari koridornya dan tetap selalu dievaluasi serta dikaji untuk penyempurnaan.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
27 Januari 2021 15:09 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
27 Januari 2021 15:09 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
27 Januari 2021 15:09 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
27 Januari 2021 15:09 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
27 Januari 2021 15:09
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman