DPR kritisi pencabutan Permen ESDM tentang TKA

DPR RI - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Herman Khaeron mengkritisi pencabutan Peraturan Menteri Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Nomor 31 Tahun 2013 mengenai Ketentuan Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) dalam sektor Minyak dan Gas Bumi. Menurutnya, hal itu akan mengurangi peluang yang semestinya menjadi hak dari anak-anak bangsa Indonesia untuk mendapatkan pekerjaan.
"Saya pribadi tidak setuju dengan pencabutan Permen tersebut. Dan jika memang benar adanya, bisa mempermudah tenaga asing masuk ke Indonesia, terlebih dalam sektor migas. Hal ini patut untuk kita kritisi bersama," tuturnya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (5/3).
Herman menambahkan, jika peluang lapangan kerja di sektor migas diisi oleh tenaga kerja asing, hal ini sama saja dengan menggadaikan negeri sendiri untuk pihak asing.
"Lantas bagaimana dengan hajat hidup bangsa dan negara ini, dengan penduduk sekitar 260 juta jiwa, jika mencari kerja saja susah," ujarnya
Politisi F- P Demokrat ini juga berpendapat bahwa tenaga kerja Indonesia saat ini memiliki kapasitas yang sudah mumpuni, di mana kualifikasinya sudah terpenuhi.
"Coba datang saja ke seluruh pengeboran atau mining, semuanya tenaga kerja dari negeri kita sendiri yang sudah berkontribusi langsung ke dalam pekerjaan yang high tech, high risk, dan high qualification. Ketiga kriteria tersebut, menurut saya sudah mampu untuk ditempati oleh tenaga-tenaga kerja Indonesia," tambahnya.
Herman menyatakan, sangat tidak tepat jika hal ini sengaja dicabut hanya untuk menjadi alasan mempercepat investasi dan reformasi regulasi. Karena bagaimanapun, keberpihakan kepada rakyat dan anak-anak bangsa, harus menjadi prioritas, serta kemampuan dari seorang pemimpin negara untuk bisa memberikan ruang yang cukup dan memadai bagi tenaga potensial dalam negeri.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
06 Maret 2018 10:56 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
06 Maret 2018 10:56 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
06 Maret 2018 10:56 -
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman