DPR Komitmen Percepat Penanganan Bencana di Daerah
DPR RI - DPR bersama pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penanganan bencana di beberapa wilayah. Di mana sejumlah bencana melanda Indonesia, seperti longsor dan banjir bandang yang terjadi di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan wilayah lainnya.
"Untuk mempercepat penanganan bencana yang terjadi di Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Barat, dan wilayah lainnya, DPR telah mengadakan rapat dengan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah," tegas Puan dalam Pidato Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2).
Selain itu, DPR juga telah melakukan evaluasi atas penanganan tanggap darurat, rehabilitasi dan/atau rekonstruksi yang sedang berlangsung di berbagai daerah terdampak bencana tersebut. Dengan demikian, DPR berharap, baik pemerintah pusat maupun daerah agar selalu melakukan langkah antisipasi dan memperkuat upaya pencegahan bencana di setiap daerah, terutama daerah dengan risiko tinggi bencana.
"Karena itu, dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR terus menindaklanjuti berbagai masalah yang muncul di masyarakat, baik melalui rapat bersama mitra kerja, panja yang dibentuk oleh Alat Kelengkapan Dewan, tim pemantau, maupun tim pengawas DPR," lanjutnya.
Diketahui, DPR RI melalui Komisi III telah memberikan bantuan berupa 2000 paket sembako kepada masyarakat yang terdampak bencana banjir di Kabupaten Banjar Kalimantan Selatan, pada Kamis (4/2). Pemberian bantuan ini berlangsung dalam Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh. Bantuan ini telah disalurkan untuk masyarakat di Kabupaten Banjar, Batola, dan Hulu Sungai Tengah di Provinsi Kalimantan Selatan.
Selain itu, Komisi III juga telah melaksanakan rapat kerja dengan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan serta Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, pada Jumat (5/2). Dalam kunjungan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III Desmond Junaidi Mahesa tersebut membahas upaya penegakan hukum lingkungan untuk mencegah kembali terjadinya bencana alam yang juga disebabkan karena faktor non alam.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
11 Februari 2021 12:48 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
11 Februari 2021 12:48 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
11 Februari 2021 12:48 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
11 Februari 2021 12:48 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
11 Februari 2021 12:48
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman