DPR berharap tidak ada Perppu UU MD3

DPR RI - Batas waktu penandatanganan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) oleh Presiden Joko Widodo akan memasuki batas waktu akhir pada Rabu,14 Maret 2018. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan UU MD3 akan tetap berlaku meski tak ditandatangani Presiden Jokowi.
Bamsoet, panggilan akrabnya, berharap agar Presiden Jokowi tidak perlu mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu). Sebaliknya, tiga pasal yang dinilai tidak sesuai pandangan publik, bisa dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketika UU MD3 mulai berlaku.
“Kami berharap Perppu tidak perlu dikeluarkan karena tidak ada kepentingan yang memaksa, hanya ada ketidaksesuaian terhadap 3 pasal dan itu bisa diperbaiki melalui uji materi,” ungkap Bamsoet, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (13/3).
Bamsoet menilai tidak ada yang perlu diperdebatkan apalagi dipermasalahkan terkait hal tersebut, sebab negara sudah menyediakan ruang bagi publik yang ingin melakukan uji materi yaitu Mahkamah Konstitusi. Ia optimis, MK mampu memberikan keputusan yang mempertimbangkan pendapat dari seluruh pihak.
“Kalau Perppu itu ongkos politiknya mahal. Toh ujung-ujungnya sama saja ingin memperbaiki tiga pasal yang dinilai tidak sesuai. Kami serahkan kepada MK untuk memutuskan mana yang terbaik,” papar politisi dari F-Golkar ini.
Diketahui, sebelumnya Presiden Jokowi mempertimbangkan untuk mengeluarkan Perppu untuk membatalkan pasal-pasal yang dinilai kontroversial dalam UU MD3. Ketiga pasal tersebut ialah pasal 73, pasal 122 huruf k dan pasal 245.
Sementara itu, terkait penambahan pimpinan anggota DPR RI, ia menyampaikan DPR akan segera mengirimkan surat kepada Fraski PDI-Perjuangan perihal nama calon Wakil Ketua DPR yang akan segera dilantik.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
14 Maret 2018 10:33 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
14 Maret 2018 10:33 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
14 Maret 2018 10:33 -
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman