1. HOME
  2. »
  3. BERITA

DPR akan pelajari Perppu 2/2017 tentang Ormas

Editor: Haris Kurniawan  12 Juli 2017 16:24
news/2017/07/12/136579/dpr-akan-pelajari-perppu-22017-tentang-ormas-170712y.jpg

DPR RI - Pemerintah akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 terkait Organisasi Kemasyarakatan (ormas).

Mengomentari hal ini, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, DPR akan menyetujui apabila peraturan itu nantinya berisi tentang komitmen kebangsaan terhadap hal-hal yang bertentangan dengan Pancasila.

"Ke depan tidak hanya ormas saja atau tidak hanya kelompok masyarakat yang bertentangan dengan nilai Pancasila, tapi dari aspek sosial yang tak sesuai Pancasila juga harus diberantas," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/7). 

"Misal aspek ketidakadilan, kesejahteraan masyarakat,, mafia narkoba, radikalisme, terorisme dan lain-lain. Kalau hanya diprioritaskan ke satu ormas saja terkesan ada tendensius tertentu," tambahnya.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini paham bahwa Perppu merupakan kewenangan pemerintah, akan tetapi tetap perlu persetujuan DPR. Setiap fraksi sendiri tak bisa merubah isi dari Perppu tersebut, karena dalam hal ini dewan hanya memberikan persetujuan.

Oleh karenanya, sebelum memberikan keputusan, maka setiap fraksi di parlemen akan mempelajarinya terlebih dahulu dari isi peraturan tersebut.

"Itu tentunya menjadi ada rentang waktu tertentu bagi parpol untuk pencermatan apakah dampak Perppu memberi nilai positif terhadap kebangsaan kita, ke hal yang bertentangan situasi keresahan di masyarakat atau policy-nya jadi resah. Ada waktu bagi DPR melaksanakan itu," pungkasnya.

KOMENTAR ANDA