1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Demokrat tetap minta presidential threshold nol persen

Editor: Haris Kurniawan  20 Juli 2017 14:05
news/2017/07/20/137638/demokrat-tetap-minta-presidential-threshold-0-persen-170720f.jpg

Fraksi Partai Demokrat sepakat agar ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) untuk Pemilu 2019 di angka nol persen.

Hal itu disampaikan perwakilan Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (20/7).

"Fraksi Partai Demokrat menyatakan persetujuannya terhadap Rancangan UndangUndang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, dengan memilih opsi B. Ambang Batas Pecalonan Presiden dan Wakil Presiden nol persen," ujar Benny.

Salah satu alasannya ialah karena, ketentuan yang mensyaratkan 20 persen dan 25 persen presidential threshold bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden pada 2019 diadakan serentak.

"Karena diadakan serentak, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi maka seharusnya setiap Partai Politik peserta Pemilu 2019 memiliki hak yang sama untuk mengajukan Calon Presiden dan Wakil Presidennya. Dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, semua partai politik peserta Pemilu mempunyai kedudukan, hak dan kewajibannya yang sama di depan hukum."

"Namun dengan adanya ketentuan Ambang Batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden (Presidential Threshold) tersebut jelas bersifat diskriminatif karena membeda-bedakan status dan kedudukan setiap partai politik peserta pemilu khususnya berkaitan
dengan hak mengajukan calon presiden dan calon wakil presiden," terangnya.

Dalam kesempatan itu, Ia juga menyampaikan bahwa Fraksi Partai Demokrat setuju dengan ambang batas parlemen (parlementary threshold) di angka 4 persen dengan sistem pemilu terbuka. Selanjutnya, jumlah kursi per daerah pemilihan (dapil) 3 hingga 10 untuk DPR dan 3 hingga 12 pada tingkat DPRD.

"Konversi Suara (Kuota Hare) sebagai keputusan dan sikap akhir Fraksi, untuk selanjutnya diputuskan dan disahkan menjadi Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum," pungkasnya.

KOMENTAR ANDA