Cukai Hasil Tembakau Naik, Puteri Komarudin Ingatkan Kesejahteraan Petani
DPR RI - Pemerintah menetapkan kenaikan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata sebesar 12 persen pada tahun 2022. Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mengimbau pemerintah untuk melindungi kesejahteraan petani tembakau yang berpotensi terdampak akibat kebijakan ini.
“Kenaikan tarif CHT ini memang membuat harga rokok semakin mahal sehingga akan semakin sulit untuk dijangkau perokok, khususnya anak-anak. Dengan begitu, tingkat konsumsi rokok bisa semakin menurun. Namun, di sisi lain, petani tembakau dan pekerja pabrik juga berpotensi terdampak seiring permintaan bahan baku yang turun akibat berkurangnya produksi. Makanya, pemerintah perlu untuk pastikan kesejahteraan petani tembakau tetap terlindungi,” ujar Puteri, Kamis (16/12).
Disampaikan legislator Fraksi Partai Golkar itu, Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati menyebutkan besaran kenaikan tarif tetap memperhatikan kepentingan petani tembakau dan pekerja. Hal ini tercermin dengan kenaikan tarif CHT untuk jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) maksimal 4,5 persen, atau masih dibawah kenaikan rata-rata.
Kenaikan cukai rata-rata adalah 12 persen, namun untuk SKT sesuai instruksi Bapak Presiden tidak boleh naik diatas 5 persen. Mayoritas kenaikan diabsorpsi oleh produksi rokok yang menggunakan mesin. Hal ini karena produk SKT memiliki serapan tenaga kerja dan penggunaan tembakau lokal yang lebih besar.
Lebih lanjut, pemerintah juga mengalokasikan Dana Bagi Hasil (DBH) CHT kepada daerah untuk membantu petani tembakau dan pekerja yang terkena dampak dari kenaikan tarif CHT ini. Puteri pun mendorong pemerintah untuk memastikan dan mengawasi penggunaan DBH agar manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat yang terdampak.
“Alokasi DBH CHT harus dipastikan mengalir kepada petani maupun pekerja dalam bentuk pemberian bantuan seperti bibit, benih, pupuk, sarana dan prasarana produksi. Selain itu, DBH ini juga perlu dioptimalkan untuk peningkatan kualitas bahan baku, pelatihan keterampilan kerja, hingga bantuan modal usaha. Sehingga bermanfaat untuk peningkatan hasil dan nilai tambah dari pertanian tembakau,” terang Puteri.
Menutup keterangannya, Puteri meminta pemerintah untuk meningkatkan pengawasan peredaran rokok ilegal beserta pengendalian impor tembakau untuk melindungi petani lokal.
“Jangan sampai kebijakan ini justru tidak efektif dalam menurunkan prevalensi merokok akibat masih tingginya peredaran rokok ilegal yang membuat rokok masih mudah diakses khususnya bagi anak-anak. Oleh karenanya, Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) perlu memperkuat pengawasan dan penindakan atas rokok dan impor tembakau ilegal,” tutupnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
16 Desember 2021 17:16 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
16 Desember 2021 17:16 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
16 Desember 2021 17:16 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
16 Desember 2021 17:16 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
16 Desember 2021 17:16
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman