1. HOME
  2. »
  3. BERITA

BPJS Diminta Segera Tunaikan Jaminan Sosial untuk Pekerja yang Terkena PHK

Editor: Rizlia Khairun Nisa  29 April 2020 12:52
news/2020/04/29/167939/bpjs-diminta-segera-tunaikan-jaminan-sosial-untuk-pekerja-yang-terkena-phk-200429a.jpg Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani

DPR RI - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diprediksi makin tinggi sebagai dampak dari pandemi Covid-19. Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta agar proses pembayaran klaim jaminan sosial pekerja segera ditunaikan. Ia meminta, jangan sampai para pekerja yang terkena PHK, kemudian tidak mendapat perlindungan jaminan sosial.

Disampaikan Netty, berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan per 20 April 2020, terdapat 2.084.593 pekerja dirumahkan dan kena PHK akibat terimbas pandemi Covid-19. Di sektor formal, 1.304.777 pekerja dirumahkan, yang terkena PHK mencapai 241.431 orang. Sedangkan di sektor informal, ada 538.385 pekerja terdampak. Total PHK sekitar 779.816 org dan dirumahkan mencapai 1.304.777 orang.

"Bayangkan, berapa juta jiwa total anggota keluarga di balik pekerja PHK dan dirumahkan yang nasibnya harus dipikirkan. Ironis, pada saat momentum hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kita justru melihat nasib pekerja dilanda situasi penuh keprihatinan," ungkapnya usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara daring Komisi IX DPR RI dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bidang Ketenagakerjaan, Rabu (28/4).

Oleh karena itu, Netty menegaskan agar BPJS Ketenagakerjaan segera membayar klaim jaminan sosial pekerja.

"Bahkan seharusnya pemerintah dapat memberikan insentif atau bantuan pada pekerja yang dapat menjamin mereka bisa survive dalam kondisi saat ini," kata legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat VIII ini.

Netty juga meminta pemerintah agar memberikan jaminan perlindungan kepada pekerja sebagai tenaga kesehatan, baik ASN maupun non-ASN apabila tergolong ODP, PDP bahkan terkonfirmasi positif Covid-19.

"Apa jaminan perlindungan yang dapat diberikan Pemerintah? Apakah dapat dianggap sebagai bentuk kecelakaan kerja sehingga dapat ditunaikan hak mereka?" tanya Netty.

Kelompok lain yang juga perlu dipikirkan perlindungannya adalah para relawan yang resmi terdaftar dalam BNPB. "Jumlah relawan yang terdata di BNPB ada sebanyak 18.355 orang. Mereka sudah men-dharma bakti-kan dirinya untuk kemanusiaan, maka sepatutnya negara memberikan dukungan berupa perlindungan jaminan sosialnya," lanjut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Selain itu, kata Netty, kita perlu memikirkan para Pekerja Migran Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19. "Bagaimana pemerintah memberikan jaminan perlindungan pada mereka? Seperti diberitakan tentang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia yang kekurangan pasokan makanan dan tidak mendapatkan gaji dari perusahaannya. Apa yang sudah dilakukan untuk menyelamatkan mereka," tanya Netty lagi.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Atase Ketenagakerjaan di Malaysia dan BP2MI agar bisa melakukan respon yang cepat. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sudah mengamanatkan agar pemerintah hadir dan melindungi. Saya juga meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan memberikan bantuan dan perlindungan kepada PMI kita di Malaysia. Jangan sampai pemerintah dan BPJS ketenagakerjaan hanya manis saat menarik premi dari peserta, tetapi tidak berpihak pada saat situasi sulit seperti sekarang," tutupnya.

KOMENTAR ANDA