BNPT jadi leading sector penanggulangan terorisme
DPR RI - Ketua Pansus Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (TPT) Muhammad Syafi'i menegaskan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan menjadi leading sector dalam penanggulangan teroris di Indonesia. Secara umum yang mengoordinasikan adalah BNPT, di mana ada pejabat eselon dari 36 Kementerian dan Lembaga, termasuk TNI dan Polri.
Kepada awak media, Syafi'i mengaku saat ini pembahasan RUU sedang berada dalam tahapan konsinyering oleh Tim Perumus (Timus), untuk selanjutnya dibawa ke Panja dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
"Kita prediksi, sekali konsinyering untuk selesaikan Timus, lalu Timsin dan pada minggu III bulan ini diharapkan selesai," kata politisi F-Gerindra yang akrab dipanggil Romo ini, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).
Mengenai pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme, Romo menjelaskan bahwa Pansus tak mau bertentangan dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mengharuskan ada keputusan politik. Dan keputusan politik yang permanen akhirnya dipilih Peraturan Presiden (Perpres), di mana presiden membuat peraturan terkait dengan semua kebutuhan yang diperlukan dalam penanggulangan terorisme.
"Maksud diatur perpres supaya tetap mengadopsi pasal 7 ayat (2) UU 34 Tahun 2004, maka dalam penyusunan perpres nanti harus berkonsultasi dulu dengan DPR. Perpres nanti dibuat limitatif, dan diatur harus selesai maksimal setahun setelah UU ini disahkan," jelasnya.
Pelibatan TNI, lanjut Romo, sudah dipahami bahwa TNI akan terlibat hanya di bidang-bidang yang dimiliki, seperti presiden dan wapres serta keluarganya, serta kedutaan besar itu menjadi tugas TNI. Kemudian di kapal, pesawat, dan di zona eksklusif oleh TNI, itu yang akan diatur dalam sebuah peraturan. Itu yang bakal menjadi perpres, sebagian akan dimasukkan dalam penjelasan.
Sebelumnya, pelibatan TNI dalam pemberantasan teroris Bawah Kendali Operasi (BKO) sekarang secara fungsional memiliki tugas pemberantasan teroris, karena itu bagian dari operasi militer selain perang yang diatur dalam pasal 7 ayat (2) UU 34 Tahun 2004.
"Karena kita ingin penanggulangan teroris itu dalam satu UU, maka keterlibatan TNI diatur secara detail dalam Perpres," kata Anggota Komisi III DPR RI itu menambahkan.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
19 Maret 2018 10:45 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
19 Maret 2018 10:45 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
19 Maret 2018 10:45
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman