1. HOME
  2. »
  3. BERITA

BKD beri bimbingan teknis legal drafting di UIN Jakarta

Editor: Hery Hardjo Winarno  26 September 2017 16:59
news/2017/09/26/145439/bkd-beri-bimbingan-teknis-legal-drafting-di-uin-jakarta-170926s.jpg

DPR RI - Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk menjadi narasumber dalam pembekalan teknis Perancang Perundang-undangan (legal drafting) di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Jakarta. Beberapa hal dibahas mulai dari tahap penyusunan undang-undang hingga pengesahan.

Johnson memaparkan sebagai sistem pendukung peran dan fungsi BKD sebagai sarana penunjang kerja dewan dari segi keahlian. "BKD adalah sistem pendukung DPR yang bertugas dalam fungsi keahlian," ujar Johnson, Selasa (26/9).

Dalam pembahasan UU, lanjut Johnson, dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah yang diwakili menteri yang membidanginya. Hal ini dapat dimulai dengan menyusun naskah akademik sebagai tahapan penyusunan.

"RUU dapat berasal dari DPR dan presiden yang harus didahului oleh naskah akademik," terang Johnson.

Dalam proses pembahasan UU, dapat dilakukan melalui pembahasan tingkat I di komisi untuk selanjutnya dibahas di tingkat II. Hal itu dilakukan secara berkesinambungan, artinya tidak ada pembahasan tingkat II tanpa didahului adanya pembahasan di tingkat I.

"Pembahasan RUU dilakukan melalui dua tahapan yakni pembicaraan tingkat I di komisi, baleg, banggar atau pansus lalu dilanjutkan pembahasan di tingkat II di paripurna," jelas Johnson.

Setelah mendapatkan persetujuan di paripurna, UU kemudian dikembalikan ke Presiden untuk dapat dilakukan penandatanganan. Meskipun tanpa ada tanda tangan presiden hingga 30 hari sebuah UU akan tetap berlaku.

"Penyampaiannya RUU dari DPR ke Presiden dapat dilakukan paling lambat 7 hari sejak tanggal persetujuan bersama. Sedangkan RUU disahkan presiden dengan membubuhkan tanda tangan paling lama 30 hari sejak disetujui bersama, meski dalam waktu 30 hari RUU belum ditandatangani presiden, sebuah RUU akan tetap sah menjadi UU," terang Johnson.

Selama pembahasan hingga pengesahan, BKD memiliki peran dalam mengawal pembahasan serta memberikan dukungan keahlian berdasarkan sudut pandang akademis, meskipun tidak bisa diabaikan bahwa dalam pengesahan UU juga tidak lepas dari pertimbangan politis. Johnson berharap dengan adanya pembekalan teknis ini akan mampu memberikan pemahaman utuh kepada mahasiswa UIN Jakarta terkait proses penyusunan UU.

"Mudah-mudahan dengan adanya bimbingan teknis ini dapat memberikan pemahaman tentang penyusunan UU kepada mahasiswa," pungkas Johnson.

KOMENTAR ANDA