BK DPR minta masyarakat tabayun terhadap pasal kontroversial UU MD3

DPR RI - Kepala Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI Indra Pahlevi meminta masyarakat untuk melakukan tabayun atau kroscek terhadap pasal-pasal di dalam UU MD3 yang dianggap kontroversi dan mencederai demokrasi, agar masyarakat dapat memiliki pemahaman yang utuh terkait hal tersebut.
"Harus bertabayun, kroscek. Kita pahami bahwa informasi itu tidak bisa sepenuhnya komprehensif disampaikan, tetapi masyarakat juga harus cerdas untuk memilih dan memilah dan mencari tahu lebih dalam terhadap informasi yang dinilai kontroversial, apakah benar seperti itu, apakah begini apakah begitu sehingga pemahamannya itu tidak setengah-setengah," ujarnya usai menerima anggota DPRD Provinsi Bengkulu dalam rangka konsultasi terhadap keluhan dan aspirasi masyarakat Bengkulu khususnya Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Bengkulu yang menganggap beberapa pasal dalam UU MD3 telah mencederai demokrasi di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (08/3).
Dalam kesempatan tersebut, Indra menjelaskan pasal-pasal yang dinilai mencederai demokrasi menurut Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Provinsi Bengkulu adalah pasal 73 terkait pemanggilan paksa dan pasal 122 soal pengambilan langkah hukum terhadap perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.
Terkait beberapa pasal kontroversial di dalam UU MD3 tersebut, Indra memaparkan bahwa DPR RI sebagai lembaga tinggi negara, tentu harus dijaga kehormatannya, dan ketentuan pasal-pasal itu sebetulnya dalam upaya untuk menjaga kehormatan DPR RI sebagai lembaga negara, tetapi DPR juga sebenarnya memberikan ruang, apabila ada anggota DPR melakukan tindak pidana diluar kapasitasnya sebagai anggota DPR.
"Artinya tidak serta merta semua anggota DPR itu terlindungi oleh semua hal yang dilakukannya, kecuali yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai anggota DPR yang tentu harus dijaga kehormatannya. Itu yang harus saya sampaikan," ungkapnya.
Lebih lanjut Indra juga menjelaskan, bahwa DPR juga bekerja dalam sistem yang sudah terintegrasi. UU dibahas bersama dengan pemerintah. Sehingga apa yang disampaikan DPR tentu juga pemerintah ikut mengetahui dan membahasnya.
"Hanya memang ada beberapa hal yang namanya dinamika politik dalam proses politik tidak sepenuhnya masyarakat paham dan tahu," ujarnya.
Indra juga menjelaskan beberapa faktor yang harus menjadi perhatian agar informasi terkait UU yang dibahas dan disetujui DPR dapat tersampaikan secara utuh kepada masyarakat. Menurut Indra, pola komunikasi yang harus diperhatikan, bahwa misalnya ada salah satu UU yang dibahas dalam mekanisme rapat dengar pendapat umum, maka media memiliki peranan penting dalam mengkomunikasikannya secara substansi, terkait apa saja yang menjadi perdebatannya, baik itu melalui media internal DPR RI maupun media mainstream lainnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
09 Maret 2018 10:55 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
09 Maret 2018 10:55 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
09 Maret 2018 10:55 -
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman