Bamsoet tegaskan DPR bertekad segera selesaikan Revisi UU ASN
DPR RI - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo menegaskan DPR RI bertekad segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang terkait Perubahan atas Undang-Undang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Revisi UU ASN). Karenanya, DPR RI meminta pemerintah segera mengirimkan daftar inventarisasi masalah (DIM) agar Panja DPR RI bisa segera menyelesaikan revisi UU ASN.
"Semangat DPR RI dalam menyelesaikan revisi UU ASN sangat tinggi. Karena kita menyadari ada hak rakyat yang perlu diakomodir. Dengan diselesaikannya revisi UU ASN, maka bisa menjadi dasar hukum pengangkatan PNS bagi para pegawai honorer (K2 dan Non K), kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS," ujar Bamsoet saat menerima Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN di ruang kerja Ketua DPR RI, Selasa, (25/09/18).
Hadir dalam pertemuan tersebut Rieke Diah Pitaloka (Anggota Panja DPR RI Revisi UU ASN dari Fraksi PDI Perjuangan), Lukman Said (Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia), Anna Morinda (Wakil Sekretaris Jenderal Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia), Mariani (Ketua Umum Komite Aparatur Sipil Negara) dan Titi Purwaningsih (Ketua Umum Forum Honorer K2 Indonesia).
"Dalam draf revisi UU ASN, pasal 131 A sudah mengatur mekanisme pengangkatan yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengakomodir mereka. Koalisi Wakil Rakyat dan Rakyat Pendukung Revisi UU ASN juga sudah memberikan dukungan, tinggal kita tunggu bagaimana respon dari pemerintah," jelas Bamsoet.
Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini menjelaskan ada beberapa mekanisme pengangkatan pegawai yang bisa dilakukan. Pertama, berupa pengangkatan bertahap sesuai kondisi keuangan negara. Kedua, melalui verifikasi dan validasi data yang transparan dengan mempertimbangkan masa kerja serta pengabdian kepada negara. Ketiga, melalui formasi khusus dengan tes yang materi soal ujiannya harus sesuai bidang keilmuan dan keahlian masing-masing profesi.
"Dalam waktu dekat ini pemerintah juga akan membuka pengangkatan PNS baru melalui test CPNS. Saya sudah menyarankan kepada pemerintah untuk mengkaji kembali pengangkatan PNS baru melalui test CPNS. Pemerintah lebih baik mengangkat pegawai honorer (K2 dan Non K), kontrak, pegawai tidak tetap dan pegawai tetap Non-PNS menjadi PNS dibanding harus membuka test CPNS,” tandas Bamsoet.
Mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menerangkan, pada tanggal 23 Juli 2018, DPR RI sudah melakukan rapat gabungan tujuh komisi (Komisi I, II, IV, VIII, IX, X dan XI) dengan pemerintah yang diwakili Menpan RB Asman Abnur, Mendagri Tjahjo Kumolo, Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Menkes Nilla F Moeloek. Berbagai jalan keluar sudah dirumuskan untuk mencari jalan terbaik bagi para tenaga honorer, kontrak, pegawai tidak tetap, dan pegawai tetap Non-PNS.
"Dalam rapat tertutup tersebut, kita sudah simulasikan dan formulasikan berbagai cara agar saudara-saudara honorer dan lainnya bisa diakomodir. Kita harapkan tidak lama lagi revisi RUU ASN bisa disahkan. Kerja sama yang baik dari pemerintah dalam menyelesaikan Revisi UU ASN ini sangat kita butuhkan," pungkas Bamsoet.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
26 September 2018 16:02 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
26 September 2018 16:02 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
26 September 2018 16:02 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
26 September 2018 16:02 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
26 September 2018 16:02
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman