1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Bamsoet: DPR RI Tak Pernah Berhenti Berbenah Diri

Editor: Anwar Khumaini  25 Juli 2019 20:49
news/2019/07/25/166349/bamsoet-dpr-ri-tak-pernah-berhenti-berbenah-diri-1907250.jpg Ketua DPR Bambang Soesatyo
Ketua DPR RI Bambang Soesatyo memastikan walaupun masa bhakti DPR RI periode 2014-2019 akan berakhir pada 31 September 2019, namun ikhtiar membuat DPR RI lebih baik tidak akan berhenti. Berkaca pada periode-periode sebelumnya, di periode 2019-2024 ini setiap anggota DPR RI akan mendapat pembekalan tentang Pancasila, wawasan nusantara dan tujuan berbangsa dan bernegara. 
 
"Bekerjasama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), melalui pembekalan tersebut kita berharap wajah DPR RI 2019-2024 akan meningkat lebih baik dari periode sebelumnya. Mulai tahun 2018, kita juga sudah buat aplikasi DPR NOW sebagai bentuk transparansi kinerja, mendekatkan DPR RI dengan rakyat, serta sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik," ujar Bamsoet saat menerima pengurus Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi), di ruang kerja Ketua DPR RI, Jakarta, Kamis (25/07/19).
 
Pengurus Formappi yang hadir antara lain Ketua Formappi I Made Leo Wiratma, Lucius Karus, Veronica W Sulistyo, Albert Purwa, M Djabijono, Yani Kardono dan Subiyanto.
 
Bendahara Umum DPP Partai Golkar 2014-2016 ini juga memperlihatkan kepada Formappi sistem kontrol berbasis digital yang berada di ruang kerja Ketua DPR RI, sebagai turunan dari keberadaan aplikasi DPR NOW. Sehingga semua kegiatan di setiap komisi dapat dimonitor. 
 
"Hingga 24 Juli 2019, pengguna DPR NOW mencapai 10.298. Masyarakat juga sangat aktif menyampaikan aspirasi. Sejak diresmikan pada 29 Agustus 2018 hingga 24 Juli 2019 sudah ada 385 aduan yang disampaikan masyarakat. Komisi X paling banyak menerima aduan, mencapai 91 aduan," tutur Bamsoet.
 
Tak hanya itu, Kepala Badan Bela Negara FKPPI ini juga menyampaikan dalam Masa Persidangan V, DPR RI sudah menyelesaikan tiga rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang. Sebut saja, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, RUU tentang Pengesahan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Islam Iran tentang Ekstradisi.
 
"Pengesahan persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang Bantuan Timbal Balik dalam masalah Pidana dan Ekstradisi diharapkan akan meningkatkan kerja sama yang saling menguntungkan dalam bidang pemberantasan tindak pidana antar kedua negara. Perjanjian kerja sama ini juga bertujuan untuk mengantisipasi timbulnya tindak pidana yang tidak lagi mengenal batas yurisdiksi suatu negara," papar Bamsoet.
 
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila ini menambahkan, DPR RI juga telah mengesahkan RUU tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Untuk menjadi bangsa yang maju dan modern, harus menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. RUU ini bertujuan untuk meningkatkan kontribusi ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pembangunan nasional serta memenuhi hak konstitusional setiap warga negara untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi.
 
"Di bidang pengawasan, DPR RI telah menyetujui untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden RI agar saudari Baiq Nuril Maknun dapat diberikan amnesti. Disamping itu, DPR melalui Panja Limbah dan Lingkungan Komisi VII telah melakukan pengawasan terhadap temuan adanya limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di lingkungan pabrik Mie Instan milik PT. Indofood Tbk di Medan, Sumatera Utara. Panja ini meminta kepada Pemerintah untuk melakukan proses hukum terhadap temuan tersebut," pungkas Bamsoet.

KOMENTAR ANDA