1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Baleg: Revisi UU KPK akan Dirapatkan ke Paripurna

Editor: Hery Hardjo Winarno  17 September 2019 11:19
news/2019/09/17/166862/baleg-revisi-uu-kpk-akan-dirapatkan-ke-paripurna-190917e.jpg Ketua Badan Legislasi DPR RI (Baleg) Supratman Andi Agtas

DPR RI - Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "‎Revisi Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan di DPR RI," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.

Sebanyak tujuh fraksi di DPR secara bulat mendukung poin revisi UU KPK, diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sementara Partai Gerindra dan PKS menyetujui adanya revisi tersebut namun dengan memberikan cacatan.

Catatan yang dimaksud Gerindra dan PKS seperti adanya dewan pengawas di KPK dan soal izin penyadapan.‎ Sedangkan Partai Demokrat belum memberikan pandangannya mengenai sikap dari Revisi UU tersebut karena harus berkonsultasi lebih dahulu.‎

Dalam rapat Senin malam, pihak pemerintah diwakilkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin. Yasonna mengharapkan agar revisi ini bisa disahkan menjadi undang-undang. "Kita semua mengharapkan agar revisi undang-undang KPK dapat disetujui bersama," ujar Yasonna.

Yasonna mengklaim, Revisi UU KPK ini dirasa perlu supaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa akan datang bisa lebih baik lagi‎. Dalam hal ini, lanjutnya, Pemerintah bersepakat dengan DPR demi penguatan terhadap lembaga antirasuah ini.

"Agar pencegahan dan pemberantasan berjalan dengan efektif, sinergi, dan sesuai nilai-nilai Pancasila, kami menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan revisi Undang-Undang KPK," jelasnya.

KOMENTAR ANDA