Baleg: Revisi UU KPK akan Dirapatkan ke Paripurna
DPR RI - Rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan Pemerintah telah menyetujui Revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Revisi Undang-Undang tentang perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dapat kita setujui untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan di DPR RI," ujar Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/9/2019) malam.
Sebanyak tujuh fraksi di DPR secara bulat mendukung poin revisi UU KPK, diantaranya PDI Perjuangan, Golkar, PKB, PAN, PPP, Nasdem, dan Hanura. Sementara Partai Gerindra dan PKS menyetujui adanya revisi tersebut namun dengan memberikan cacatan.
Catatan yang dimaksud Gerindra dan PKS seperti adanya dewan pengawas di KPK dan soal izin penyadapan. Sedangkan Partai Demokrat belum memberikan pandangannya mengenai sikap dari Revisi UU tersebut karena harus berkonsultasi lebih dahulu.
Dalam rapat Senin malam, pihak pemerintah diwakilkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin. Yasonna mengharapkan agar revisi ini bisa disahkan menjadi undang-undang. "Kita semua mengharapkan agar revisi undang-undang KPK dapat disetujui bersama," ujar Yasonna.
Yasonna mengklaim, Revisi UU KPK ini dirasa perlu supaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di masa akan datang bisa lebih baik lagi. Dalam hal ini, lanjutnya, Pemerintah bersepakat dengan DPR demi penguatan terhadap lembaga antirasuah ini.
"Agar pencegahan dan pemberantasan berjalan dengan efektif, sinergi, dan sesuai nilai-nilai Pancasila, kami menyambut baik atas diselesaikannya pembahasan revisi Undang-Undang KPK," jelasnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
17 September 2019 11:19 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
17 September 2019 11:19 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
17 September 2019 11:19 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
17 September 2019 11:19 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
17 September 2019 11:19
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman