Baleg Minta Masukan Pers, Bahas RUU Ciptaker
DPR RI - Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, saat memimpin rapat Baleg dengan pakar komunikasi digital Irwansyah, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan beberapa praktisi pers lainnya, yang hadir secara fisik maupun virtual, Kamis (11/6).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang kini sedang dibahas, terus diperkaya dengan masukan dari berbagai komunitas dan profesi. Kali ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI meminta masukan dari insan pers terkait muatan pasal-pasal yang bersentuhan dengan industri pers.
Dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya, Baleg menghadirkan pakar komunikasi digital Irwansyah, Dewan Pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan beberapa praktisi pers lainnya, yang hadir secara fisik maupun virtual, Kamis (11/6).
"Penting menampung masukan dari teman-teman jurnalis sebagai partisipasi publik. Kebetulan banyak pula teman-teman pers yang menanyakan kabar RUU Ciptaker ini," kata willy saat rapat.
Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) tersebut menyatakan, pada prinsipnya Dewan Pers mendukung RUU Ciptaker ini. Hanya saja ada beberapa pasal dalam RUU Ciptaker yang sudah diatur dalam UU Pers. Bila ada pasal-pasal RUU Ciptaker yang bersinggungan dengan pers, sebaiknya Baleg DPR RI selalu melibatkan Dewan Pers.
Sementara Abdul Manan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), mengemukakan, sebetulnya tidak ada hal baru yang diatur RUU Ciptaker dalam klaster yang bersinggungan dengan pers. Hanya ada pasal sanksi yang berbeda dalam UU Pers dan RUU Ciptaker. Pasal 18 dalam dalam UU Pers menyebut bahwa sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja pers dihukum dua tahun dan atau denda Rp 500 juta.
Dalam RUU Ciptaker disebut, sanksi dendanya ditambah menjadi Rp 2 miliar. Manan sempat mempertanyakan penambahan sanksi denda tersebut. Apakah ini untuk menambah pundi-pundi negara dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Idealnya, sanksi yang diberikan dalam industri pers adalah sanksi yang mendidik bukan sanksi yang membangkrutkan, katanya.
AJI juga mempersoalkan kewenangan administratif pemerintah atas industri pers. Pemerintah masih memegang kendali izin SIUPP atas industri pers. Padahal, persoalan administratif ini bisa menjadi substantif bagi pers, karena bisa dipaksa gulung tikar. Untuk itu, RUU Ciptaker diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan industri pers agar bisa tetap hidup dan berfungsi mengontrol jalannya demokratisasi di Indonesia.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
11 Juni 2020 16:35 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
11 Juni 2020 16:35 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
11 Juni 2020 16:35
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman