1. HOME
  2. »
  3. BERITA

Baleg DPR bersama KPK Rapat Bahas RUU Penyadapan

Editor: Hery Hardjo Winarno  04 Oktober 2019 11:16
news/2019/10/04/166970/baleg-dpr-bersama-kpk-rapat-bahas-ruu-penyadapan-191004o.jpg Baleg DPR

DPR RI - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) penyadapan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12). Dalam rapat itu Baleg mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pandangan terkait RUU penyadapan.

"Nah kali ini kami meminta pandangan dari KPK tetapi intinya bahwa kami bersyukur KPK mengapresiasi terhadap draf rancangan undang-undang yang sementara kami bahas," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).

Supratman menegaskan, keberadaan RUU ini tidak akan menganggu kinerja KPK. Sebab, kata dia, dalam RUU penyadapan akan juga dimasukan aturan penyadapan yang terdapat pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

"Kewenangannya enggak berubah, kewenangannya tetap seperti itu bahwa dia tidak perlu izin, cuma kita menyarankan supaya peraturan internal KPK soal penyadapan itu, itu bisa diinsert masuk ke dalam UU penyadapan ini," ungkapnya.

Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengajukan beberapa usulan untuk mempermudah pekerjaan dari lembaga yang dipimpinnya. Salah satu usulan tersebut adalah batas waktu penghancuran hasil sadapan.

"Ada beberapa usulan, beberapa pasal itu tetapi secara umum kita ingin bahwa ada pembicaraan teknis dulu. Ini loh cara caranya, apa tujuannya, termasuk misalnya tentang penghancuran hasil sadapan," kata Laode di lokasi, Kamis (6/12).

Menurut Laode DPR awalnya menginginkan agar batas waktu penghancuran setelah dua tahun. Sementara, dari KPK menginginkan setelah kasus tersebut inkrah

"Mereka minta dua tahun, kita maunya inkrah dulu saja," lanjutnya.

Kata dia, hasil sadapan adalah bukti dalam peradilan nanti. Sehingga, harus menunggu kasus tersebut diputuskan secara sah terlebih dahulu.

"Ya karena sebagian dari sadapan itu kan untuk bukti peradilan. Kalau belum inkrah bagaimana caranya," ucapnya. 

KOMENTAR ANDA