Baleg DPR bersama KPK Rapat Bahas RUU Penyadapan
DPR RI - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengadakan rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) penyadapan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12). Dalam rapat itu Baleg mengundang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pandangan terkait RUU penyadapan.
"Nah kali ini kami meminta pandangan dari KPK tetapi intinya bahwa kami bersyukur KPK mengapresiasi terhadap draf rancangan undang-undang yang sementara kami bahas," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/12).
Supratman menegaskan, keberadaan RUU ini tidak akan menganggu kinerja KPK. Sebab, kata dia, dalam RUU penyadapan akan juga dimasukan aturan penyadapan yang terdapat pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
"Kewenangannya enggak berubah, kewenangannya tetap seperti itu bahwa dia tidak perlu izin, cuma kita menyarankan supaya peraturan internal KPK soal penyadapan itu, itu bisa diinsert masuk ke dalam UU penyadapan ini," ungkapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief mengajukan beberapa usulan untuk mempermudah pekerjaan dari lembaga yang dipimpinnya. Salah satu usulan tersebut adalah batas waktu penghancuran hasil sadapan.
"Ada beberapa usulan, beberapa pasal itu tetapi secara umum kita ingin bahwa ada pembicaraan teknis dulu. Ini loh cara caranya, apa tujuannya, termasuk misalnya tentang penghancuran hasil sadapan," kata Laode di lokasi, Kamis (6/12).
Menurut Laode DPR awalnya menginginkan agar batas waktu penghancuran setelah dua tahun. Sementara, dari KPK menginginkan setelah kasus tersebut inkrah
"Mereka minta dua tahun, kita maunya inkrah dulu saja," lanjutnya.
Kata dia, hasil sadapan adalah bukti dalam peradilan nanti. Sehingga, harus menunggu kasus tersebut diputuskan secara sah terlebih dahulu.
"Ya karena sebagian dari sadapan itu kan untuk bukti peradilan. Kalau belum inkrah bagaimana caranya," ucapnya.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
Sahroni: Kasus Kematian Brigadir J Pertaruhan Psikis Keluarga dan Kredibilitas Polri
04 Oktober 2019 11:16 -
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
04 Oktober 2019 11:16 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
04 Oktober 2019 11:16 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
04 Oktober 2019 11:16 -
Puteri Komarudin Desak Bank Mandiri Tindaklanjut Dugaan Dokumen Agunan Nasabah Hilang
04 Oktober 2019 11:16
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman