Baleg dan pengusul bentuk Panja RUU Pendidikan Keagamaan dan Pesantren
DPR RI - Rapat Badan Legislasi DPR RI menyimpulkan agar Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebagai pengusul Rancangan Undang-Undang Pendidikan Keagamaan dan Pesantren segera membentuk Panitia Kerja (Panja).
Dalam rapat harmonisasi RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren, Wakil Ketua Baleg DPR RI Totok Daryanto mengatakan, draf akan dibahas di tingkat Panja untuk kemudian disepakati menjadi RUU usulan DPR. Setelah disepakati, barulah nanti akan dibahas bersama pemerintah.
"Kita akan membentuk panja harmonisasi untuk melakukan pendalaman dari draf PPP dan PKB," jelas Totok saat mendengarkan masukan dari dua pengusul RUU, Fraksi PPP dan Fraksi PKB, di Ruang Rapat Baleg, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (27/3).
Totok mengungkapkan, mayoritas fraksi menyetujui gagasan dari dua pengusul RUU tersebut. Namun, usulan tersebut memang masih perlu diintegrasikan oleh dua fraksi pengusul yakni PKB dan PPP.
"Kan nanti dibawa di dalam Panja, tentu kita akan membentuk Panja harmonisasi untuk melakukan pendalaman dari draf PPP dan PKB, disetujui ya," imbuh Totok.
Politisi Fraksi PAN ini berharap dalam integrasi draf RUU tersebut, terjadi penyatuan gagasan yang belum ada dalam RUU tersebut seperti definisi dari pesantren itu sendiri. Dia menyarankan agar definisi pendidikan agama dan pesantren diperluas dan diperdalam dengan pendidikan lain, meskipun namanya bukan pesantren. Usulan tersebut supaya pendidikan keagamaan Islam dan agama lain maju, sehingga memberikan landasan pada penguatan karakter bangsa.
Sebagai pengusul, Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan, salah satu landasan dasar pembuatan RUU ini adalah masih adanya ketimpangan lembaga pendidikan keagamaan dan pesantren. Baik dalam hal anggaran maupun kebijakan dalam sistem pendidikan nasional.
Reni mengungkapkan, RUU ini terdiri dari 8 bab dan 172 pasal. Selain itu, RUU ini juga akan mengelaborasi pendidikan keagamaan. Menurutnya, RUU ini perlu segera disahkan menjadi UU demi memperkokoh kembali nilai Pancasila dalam kehidupan bernegara terutama sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Disadari atau tidak, dinamika saat ini terjadi penggerusan nilai-nilai Pancasila, sehingga keberadaan pendidikan pesantren menjadi mutlak harus diperhatikan oleh negara untuk mewujudkan cita-cita nasional," jelas Reni.
KOMENTAR ANDA
BERITA LAINNYA
-
DJP Diminta Masifkan Sosialisasi NIK Jadi NPWP
29 Maret 2018 11:02 -
Pemuda Penentu Kebijakan Global
29 Maret 2018 11:02 -
DPR Percaya Bareskrim Profesional Tangani Kasus Penembakan Polisi
29 Maret 2018 11:02
BERITA POPULER
- 1
Puan: Kembalinya Blok Rokan Harus Dirasakan Rakyat
- 2
Abaikan berbagai aspek, holding migas BUMN dinilai terburu-buru
- 3
Fungsi dan kewenangan BNN jadi pembahasan Panja RUU Narkotika
- 4
Komisi IX evaluasi kinerja, Menkes diberi waktu 2x24 jam untuk usut kasus Debora
- 5
Konferensi Parlemen Dunia dihadiri 48 negara, Fahri sebut itu prestasi
- 6
Demi masyarakat sehat, Brebes dukung program GPN dari Kemenpora
- 7
Ribuan advokat siap bela Aris Budiman